SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi membeberkan modus yang kerap digunakan kepala desa (Kades) dalam menyalahgunakan anggaran Dana Alokasi Desa (DAD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepada sukabumiupdate.com, Kepala Seksi Intel (Kasi) Intel, Arya Wicaksana mengatakan, modus yang kerap digunakan oleh Kades dalam menggunakan anggaran dengan adanya istilah "mengamankan" anggaran.
BACA JUGA:
Rp939 Juta, Warga Kabupaten Sukabumi Bayar Tilang di Kejari
2016, Kejari Kabupaten Sukabumi Sidangkan 450 Pelaku Kejahatan
Sampaikan Maaf, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Kenakan Iket Sunda
"Jadi, setelah bendahara dan staf mengambil uang ADD maupun DAD, uang itu diberikan kepada Kadesnya. Alasannya, uang itu Mau diamankan," tutur Arya Wicaksana.
Padahal seharusnya, uang yang sudah dicairkan itu disimpan di bendahara dan catatan pengeluaran ada pada sekretaris. Menurut Arya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini kerap tidak dijalankan dan dimanfaatkan oleh Kades, karena ingin menguasai anggaran.
"Modus ini berdasarkan kasus yang kami tangani ya. Mungkin ada juga modus lainnya," singkatnya.
