SUKABUMIUPDATE.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan karyawan PT Nina Venus Parungkuda, Selasa (17/1), kembali ditunda untuk yang keempat kalinya. Hakim yang memimpin sidang memutuskan penundaan hingga Selasa (24/1) pekan depan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya.
“Materi tuntutan oleh saudara jaksa ternyata belum siap. Alasannya masih berkoordinasi dengan Kejagung dan Kejati,†jelas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Deni Indrayana kepada sukabumiupdate.com, Selasa (17/1).
Heti Sulastri (19), seorang karyawan perusahaan rambut palsu itu, ditemukan tewas di kamarnya sendiri di Kampung Leuwikeked RT 27/05, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu (29/5/2016) silam.
BACA JUGA:
Sidang Perdana Pembunuh Karyawan PT Nina Venus Parungkuda Digelar
Guru Penggorok Leher Siswi di Kota Sukabumi Dituntut Hukuman Mati
Pelaku adalah pacar korban yang berinisial SP (20) yang sempat mendatangi rumah duka dan melayat korban setelah ditemukan tewas dengan bekas cekikan di leher. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, beberapa hari setelah pembunuhan.
Menurut hakim Deni Indrayana, sudah kali keempat sidang dengan agenda tuntutan ditunda karena materi tuntutan belum siap. “Ya kita sih nunggu jaksa siap. Diagendakan kembali Selasa depan,†ujarnya.
Usai sidang yang kembali tertunda, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji menjelaskan bahwa berkas tuntutannya masih disusun. “Semoga minggu depan sudah siap,†tutur Aji singkat.
Aji menambahkan pihaknya masih menunggu instruksi Kejagung karena perkara ini masuk ketegori berat dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pelaku didakwa melanggar pasal 339, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 2 ke 1 serta ayat 3.
