SUKABUMIUPDATE.COM - Bicara Pasar Pelita Kota Sukabumi, tidak melulu bicara pembangunan. Tetapi juga nasib pedagang yang sudah terlanjur setor uang pangkal kios pada perusahaan terdahulu yang sudah diputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Pedagang sudah melaporkan kaus penipuan dan penggelapan ini kepada pihak kepolisian, apa kabarnya?
Kepada sukabumiupdate.com, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota, AKP Mohammad Devi Farsawan menegaskan, kasus tersebut “baik baik sajaâ€. Devi membenarkan polisi telah menerima laporan dari para pedagang pasar tentang dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh PT Anugrah Kencana Abadi (AKA).
“Kita sudah memeriksa sejumlah saksi. Kasusnya sudah naik status jadi penyidikan setelah kita adakan gelar perkara," ungkap Devi.
Dihubungi terpisah, salah seorang deklarator Gerakan Peduli Pembangunan Pasar Pelita (GP4) Asep Deni menegaskan, kasus ini harus dikawal, karena menyangkut nasib banyak pedagang yang dirugikan akibat polemik antara PT AKA dan Pemkot Sukabumi yang berujung pemutuskan kontrak kerja.
Saat ini GP4 akan mengumpulkan data untuk mendorong percepatan kasus yang tengah ditangani pihak kepolisian. “Selain pedagang mengalami kerugian, mereka juga mengalami trauma dengan kejadian tersebut bahkan ada yang tidak berani melapor, maka dari itu kita dorong,†pungkas Deni.









