Miliki 18 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Selasa 27 Des 2016, 15:23 WIB
Miliki 18 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

SUKABUMIUPDATE.COM - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota kembali menunjukan eksistensinya dalam pemberantasan narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan pengungkapan serta penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku pengedar narkotika jenis Shabu, SS (33) di Jalan Pelda Suryanta, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (27/12) dini hari.

SS merupakan salah satu target operasi polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Sukabumi. Penangkapan terhadap SS pun berawal pengintaian yang dilakukan petugas di sekitar Jalan Pelda Suryanta.

“Saat diringkus petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku jaketnya,” ungkap Kepala Sat Narkoba, AKP Yadi Kusyadi, kepada sukabumiupdate.com, Selasa.

Tak puas dengan hasil penggeledahan, petugas melanjutkan penelusuran dan penggeledahan di rumah SS yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 16 paket kecil shabu siap edar seberat hampir 7,43 gram, dua unit telepon selular dan satu buah timbangan.

SS berikut barang bukti lainnya dibawa ke Markas Polres Sukabumi Kota guna dilakukan penyidikan lebih jauh. “SS terancam pasal 112 (2), pasal 114 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Negara dengan ancaman hukuman diatasi lima tahun penjara,” pungkas Yadi.

Editor :
Berita Terkini