SUKABUMIUPDATE.COM - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Sejumlah petugas, Jumat (23/12) lalu, menggrebek sebuah warung di Kampung Babakan Sirna RT 03/13, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Polisi mendapatkan satu paket kecil shabu siap edar di bawah karpet warung. Pemilik barang terlarang ini adalah RH (33), warga Kampung Picung 02/08, Desa Lebak Sari, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku R.H berupa satu paket kecil dalam plastik klip bening berisi serbuk putih kristal shabu, dan handset merek Samsung warna hitam.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku diketahui menjadi pengedar. Memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah karpet lantai warung, yang didiaminya sehari hari,†jelas Kasar Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana kepada sukabumiupdate.com, Senin (26/12).
Menurut Jajang, pengakuan dan keterangan pelaku, narkotila jenis shabu diperoleh dari saudara Fajrin, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku ini anggota jaringan pengedar shabu, dia jualan di warung rokok pinggir jalan untuk mengelabui saja,†lanjutnya.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Sukabumi dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ( 1 ) UU NO. 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
