Natal, Satu Napi di Lapas Warungkiara Langsung Hirup Udara Bebas

Minggu 25 Des 2016, 10:19 WIB
Natal, Satu Napi di Lapas Warungkiara Langsung Hirup Udara Bebas

SUKABUMIUPDATE.COM - Dari 25 orang warga binaan di Lapas Kelas III Warungkiara Kabupaten Sukabumi yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, hanya 19 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi saat Natal tahun ini. Sedangkan enam narapidana lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat mendapatkan remisi.

Dari jumlah 19 narapidana itu, Kementerian Hukum dan HAM menyetujui pemberiaan remisi bagi 12 narapidana. Satu orang mendapatkan remisi khusus kategori I alias langsung bebas. Sedangkan 11 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus kategori II alias hanya mendapatkan potongan masa tahanan.

"Kita hanya usulkan sebanyak 19 narapidana untuk mendapatkan remisi pada Natal tahun ini," terang Kepala Lapas Kelas III Warungkiara Risman Somantri kepada sukabumiupdate.com, Minggu (25/12).

Sementara enam orang yang tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus itu, sebanyak dua orang narapidana sedang menjalani pidana pengganti denda subsidair dan empat narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan pengusulan remisi untuk tindak pidana narkotika.

"Jumlah warga binaan di Lapas Klas III Warungkiara sebanyak 926 orang. Rinciannya, jumlah tahanan sebanyak 362 orang dan narapidana sebanyak 564 orang," pungkasnya.

Editor :
Berita Terkini