SUKABUMIUPDATE.COM - Kepolisian Sektor Palabuhanratu amankan IIR (21), warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang karena kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan. Rabu malam (21/9), polisi menggerebek rumah pelaku di Kampung Baru Cipatuguran, Rt. 01/06, Desa Jayanti Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu.
Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Athena Rustandi mengatakana penggerebekan ini atas informasi warga sekitar lokasi yang mulai resah ddengan kegiatan pelaku menjual miras oplosan. “Kami amankan barang bukti berupa miras oplosan dalam enam kantong plastik ukuran 2 liter dengan kadar alkohol 70 persen, 1 buah jirigen berisi 10 liter miras oplosan dengan kadar alkohol 70 persen,†jelas Athena kepada sukabumiupdate.com, Kamis (22/9).
Polisi juga menyita 3 botol minuman berkarbonasi, 1 botol sirup merk M, 2 pak plastik ukuran 1 liter, dan satu buah teko, yang diduga menjadi bahan olosan minuman keras yang diproduksi oleh pelaku. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Palabuhanratu. Sedangkan kasusnya ditangani oleh unit reskrim Polsek Palabuhanratu.Â
