SUKABUMIUPDATE.COM - SH alias Odon (35) buruh perikanan asal Kampung Babadan, RT. 04/30, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi karena kedapatan memiliki 6 paket narkotika jenis sabu sabu.
Pelaku ditangkap pada hari Kamis (15/9) sekitar pukul 11.00 Wib berikut barang bukti enam paket kecil sabu sabu di dalam plastik bening yang dibungkus kertas putih berlakban bening serta satu unit handphone. "Hasil pengembangan sementara kita masih kejar satu orang daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi pemasok barang haram tersebut kepada tersangka," ujar Kapolres Sukabumi melalui Kabag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, Jumat (16/9).
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya TR dan DH karena kedapatan memiliki 1 paket kecil daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran serta 2 linting daun ganja kering yang disimpan dalam bekas bungkus rokok.
"Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 18.30 Wib (15/9) di kampung Lanbau hilir RT 08/03 Desa Karangpapak , Kecamatan Cisolok," terang Sunarto.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
