Rakyat Desa Cijulang Jampang Tengah Kecewa, Pemkab Sukabumi Berpihak Pada PT Bumiloka Swakarya

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Rakyat Desa Cijulang Jampang Tengah Kecewa, Pemkab Sukabumi Berpihak Pada PT Bumiloka Swakarya

SUKABUMIUPDATE.COM - Warga Desa Cijulang di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi kecewa dengan hasil pertemuan yang membahas rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU),  PT. Bumiloka Swakarya, Jumat (16/9). Pertemuan tertutup di ruang kerja Camat Jampang Tengah itu menetapkan penyisihan lahan bagi warga di lima desa hanya sekitar 60 hektar.

Desa Cijulang mendapatkan 22 Hektar dari total luasan yang rencana disisihkan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, sementara untuk lahan pertanian tidak ada. “Kita datang ke pertemuan ini untuk membahas nasib petani penggarap yang selama ini bertumpangsari di lahan perkebunan. Hasilnya malah untuk petani tidak ada penyisihan lahan, kami menolak hasil pembahasan ini,” ujar Kepala Desa Cijulang Ujang Enoh, kepada sukabumiupdate.com, Jumat.

Selama ini menurut Ujang, petani penggarap selalu dihadapkan pada pasal penyerobotan lahan perkebunan, padahal warga lebih dulu ada dan bercocok tanam di area tersebut secara turun temurun. “Isu reforma agrarian tidak digubris oleh para pejabat di Pemkab Sukabumi, padahal ini adalah amanat undang undang,” lanjutnya.

Lebih lanjut Ujang Enoh menjelaskan bahwa berakhirnya HGU adalah peluang untuk memprioritas lahan pertanian bagi petani penggarap selain untuk fasos dan fasum. “Seharunya Pemkab meminta perusahaan menyisihkan lebih banyak lahan khususnya untuk petani penggarap sebagai salahsatu syatar perpanjangan HGU,” tegasnya.

Kekecewaan terhadap kinerja pejabat Pemkab Sukabumi juga diungkapkan, Dadam, warga Kampung Ciherang, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah. "Pemda ini seharusnya berpihak ke rakyat bukan pengusaha. Alasan yang mereka sampaikan selalu membenarkan pihak perusahaan, seolah-olah rakyat tidak punya kesempatan untuk mendapatkan hak atas tanah dari penyisihan perpanjangan HGU,” ungkap Dadam kesal.

"Kalau semua lahan diberikan ke perusahaan, kami mau hidup dan mencari makan dimana, dari pada rakyat diberi Raskin, lebih mulia kalau pemerintah memberikan lahan untuk pertanian,” lanjutnya.

Sebagai informasi  5 desa yang rencananya akan mendapatkan lahan penyisihan dari perpanjangan HGU PT Bumiloka Swakarya adalah Cijulang, Panumbangan, Sindangresmi, Jampang Tengah dan Bojongjengkol. Dari kelima desa ini, baru Cijulang yang menyatakan menolak hasil keputusan tersebut, empat desa lainnya belum bersikap.

Editor :
Berita Terkini