7 Ojek Online Ini Gulung Tikar! Asosiasi Driver Online (ADO) Butuh Aturan Perusahaan Aplikasi

Kamis 15 Desember 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi Pengemudi Ojol - Ojek Online | Foto : Freepik

Ilustrasi Pengemudi Ojol - Ojek Online | Foto : Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Ojek Online yang selanjutnya disebut ojol, akrab dalam kehidupan sehari-hari mengingat fungsi vitalnya sebagai sarana transportasi umum.

Ojol termasuk satu diantara berbagai transportasi online di Indonesia. Namun demikian, hanya beberapa aplikasi ojol saja yang masih bertahan hingga saat ini.

Berikut 7 Ojek Online yang Gulung Tikar dan Namanya jarang bahkan tidak terdengar lagi, dikutip dari obligasi.id!

1. Call Jack

Calljack adalah Ojek Online yang gulung tikar dan namanya jarang bahkan tidak terdengar lagi. Calljack adalah aplikasi thrust hailing lokal asal Yogyakarta.

Layanan Call Jack sama dengan Gojek/Grab yaitu memiliki dua opsi layanan Call Jack dan O'Jack. Sangat disayangkan, nama Calljack kini sudah tak pernah terdengar lagi.

Baca Juga: Terpaksa Pensiun Jadi Driver Ojol, Edo Rela Dibayar 200 Perak Jadi Kuli di Sukabumi

2. Ojekkoe

Selanjutnya, Ojek Online yang gulung tikar adalah Ojekkoe.

Sebelum tidak aktif, Ojekkoe sempat memiliki 500 orang mitra pengemudi atau driver.

Biaya Ojekkoe tergolong sangat terjangkau karena hanya Rp 2.500 per hari saja untuk sekali mengantar penumpang.

Namun hal tersebut lantas tidak membuat Ojekkoe langgeng menjadi salah satu transportasi online di Indonesia.

3. Topjek

Daftar ketiga Ojek Online yang gulung tikar adalah Topjek.

TopJek menawarkan tarif murah tanpa promo saat awal dirilis.

TopJek memiliki fitur unggulan chatroom, yang pada masa itu belum dimiliki aplikasi ojek online lain seperti Gojek dan Grab.

Topjek diketahui membatasi jumlah pengemudi hingga 10.000 operator dengan seleksi ketat. Akan tetapi, TopJek tidak bertahan dan menghilang meski strategi perusahaan terlihat menjanjikan.

Baca Juga: Tak Sejahterakan Pengemudi, Ojek Online Dinilai sebagai Bisnis Gagal

4. Uber

Daftar selanjutnya Ojek Online yang gulung tikar adalah Uber.
Pada tahun 2018 silam, Uber angkat kaki dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Sejak saat itu Uber menjual seluruh bisnis kepada Grab, sehingga mitra pengemudi Uber banyak berpindah ke aplikasi Grab hingga Gojek.

5. LadyJek

Kali ini khusus Ojek Online wanita, ya namanya LadyJek!

LadyJek adalah salah satu thrust hailing yang sempat heboh karena menjadi ojek online serba wanita, baik itu pengemudi maupun penumpang.
Kala itu, LadyJek tercatat sukses memiliki hampir 3.300 pengemudi wanita.

Sungguh disayangkan, keterbatasan modal mengakibatkan LadyJek harus gulung tikar.

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ini Tanggapan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek

6. Blujek

Daftar ke enam untuk Ojek Online yang kini tak lagi exist adalah Blujek.

Blujek merupakan salah satu saingan terbesar aplikasi online Gojek dan Grab yang namanya menghilang. Blujek berbeda dengan kedua thrust hailing lain karena mengenakan warna biru dan memiliki armada cukup besar saat itu.

7. OjekArgo

Terakhir, Ojek Online yang gulung tikar dan kini namanya jarang bahkan tidak terdengar lagi adalah OjekArgo.

Diketahui, sejak tahun 2017 transportasi online OjekArgo sudah tidak aktif.

Padahal OjekArgo menawarkan pelayanan unik yang tidak dimiliki oleh transportasi online lainnya. Yakni pelanggan hanya perlu instal aplikasi dan tidak perlu membuat akun di aplikasi untuk menikmati layanan transportasi.

Sebelumnya, diketahui dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang tertulis dalam situs resmi kominfo.go.id.

Baca Juga: Driver Online Sukabumi Pertanyakan Aplikator Tak Segera Umumkan Tarif

Asosiasi Driver Online (ADO) menginginkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengeluarkan aturan untuk perusahaan aplikasi.

Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) tidak mengatur transportasi online secara spesifik.

Seperti yang tertuang dalam pasal 2 mengenai Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri dan pasal 3 mengenai Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kedua pasal tersebut berbunyi:

Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017

"Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan
bermotor umum tidak dalam trayek;
b. pengusahaan angkutan;
c. penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi
berbasis teknologi informasi;
d. pengawasan angkutan orang dengan kendaraan
bermotor umum tidak dalam trayek;
e. peran serta masyarakat; dan
f. sanksi administratif."

Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017

"Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek terdiri atas:
a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; dan
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu."

Sumber : obligasi.id, kominfo.go.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 20:42 WIB

5 Skill yang Wajib Dipelajari dalam Dunia Kerja agar Disayang Atasan

Penting untuk memiliki keterampilan yang tidak hanya relevan dengan bidang pekerjaan yang diinginkan, tetapi juga mencakup kemampuan interpersonal, manajemen waktu, dan adaptabilitas.
Ilustrasi dunia kerja. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi28 Maret 2024, 20:02 WIB

Disdik Sukabumi Ungkap Alasan Rekrut Kepala Sekolah SD dari Guru SMP dan TK

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Khusyairin menjelaskan proses rekrutmen sebagian calon kepala sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy