Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH, Simak ya! Terutama yang Sudah Punya Calon

Selasa 15 November 2022, 20:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan berbasis digital untuk melayani daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah yang disingkat SIMKAH.

Dilansir dari Suara.com, merangkum situs yogyakartakota.kemenag.go.id, mendaftarkan pernikahan secara online lebih praktis karena cukup dengan mengakses laman SIMKAH baru di simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan.

Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia sudah terintegrasi dengan SIMKAH, sehingga calon pengantin hanya perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. 

Salah satu persyaratannya adalah calon pengantin harus membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA untuk mendapat nomor di Surat Rekomendasi Nikah yang nantinya harus diinput ke SIMKAH.

Cara Daftar Nikah Lewat SIMKAH

Menyiapkan Dokumen Daftar Nikah, meliputi:

  1. N1 – Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/Desa
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
  4. Surat Izin Komandan jika calon pengantin adalah TNI atau POLRI
  5. Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah bercerai
  6. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon Suami Kurang dari 19 Tahun, Calon Istri Kurang dari 19 Tahun, Izin Poligami
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  9. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  10. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  11. Fotocopy KTP
  12. Fotocopy Kartu Keluarga
  13. Fotocopy Akta Kelahiran
  14. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.

Daftar Akun SIMKAH

  1. Masuk ke laman simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih menu 'Buat Akun SIMKAH' dengan email yang masih aktif
  3. Sistem akan mengirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  4. Memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke email

Daftar Nikah Online

  1. Masuk ke akun SIMKAH
  2. Klik ‘Daftar Nikah’ di dashboard akun SIMKAH
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  4. Memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, tanggal dan jam pelaksanaan 
  5. Memasukkan data calon suami dan calon istri
  6. Memasukkan data kedua orang tua calon suami dan calon istri serta wali nikah
  7. Mengunggah dan melengkapi dokumen, nomor telepon dan alamat email
  8. Mengunggah foto dan mencetak bukti pendaftaran nikah.

Itulah cara daftar nikah lewat SIMKAH. Semoga informasi ini bermanfaat.

#SHOWRELATEBERITA

Sumber: Suara.com/Rima Suliastini

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Bola18 April 2024, 08:42 WIB

Klasemen Liga 1: Persib Bandung Dipastikan Lolos ke Championship Series

Hasil ini membuat Persib Bandung tak akan mungkin keluar dari posisi empat besar.
Pemain Persib Bandung. | Foto: Persib.co.id
Kecantikan18 April 2024, 08:00 WIB

8 Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer

Inilah Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Ada Cleanser hingga Moisturizer.
Basic Skincare yang Wajib Dimiliki Pemula, Cleanser hingga Moisturizer  (Sumber : Freepik.com)
Life18 April 2024, 07:00 WIB

9 Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres

Yuk Lakukan Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres Berikut Ini!
Ilustrasi - Kebiasaan Baik yang Bisa Membantu Meredakan Pikiran Stres. (Sumber : pexels.com/@Leah Kelley)
Food & Travel18 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusan Daun Pepaya untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 6 Langkahnya!

Berikut Cara Membuat Air Rebusan Daun Pepaya untuk Menurunkan Gula Darah, Coba Ikuti 6 Langkahnya!
Ilustrasi. Daun pepaya - Manfaat Air Rebusan Daun Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Menurunkan Gula Darah. | (Sumber : Pixabay.com)
Science18 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 18 April 2024, Seluruh Wilayah Potensi Hujan di Siang Hari

BMKG memprakirakan sebagian kota besar di Jawa Barat mengalami hujan pada Kamis 18 April 2024.
(Foto Ilustrasi) BMKG memprakirakan sebagian kota besar di Jawa Barat mengalami hujan pada Kamis 18 April 2024.. | Foto: Freepik
DPRD Kab. Sukabumi17 April 2024, 23:20 WIB

KH. Zezen Z.A Jadi Nama Jalan, DPRD Sukabumi Bicara Regulasi Wisata Syariah di Pondok Halimun

Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengubah nama jalan Nyangkokot-Perbawati menjadi Jalan KH. Zezen Z.A pada Rabu 17 April 2024.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara saat meresmikan nama Jalan K.H. Zezen Z.A menggantikan nama Jalan Nyangkokot – Perbawati, Rabu (17/4/2024) | Foto : Ist
Sukabumi17 April 2024, 22:37 WIB

Saber Pungli OTT 2 Pelaku Pungutan Liar di Alun-alun Gadobangkong Sukabumi

Dua orang yang diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) di kawasan Alun-Alun Gadobangkong Palabuhanratu, berhasil tertangkap basah oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi.
Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi17 April 2024, 22:18 WIB

Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong Rumah Gadai, Rugi Ratusan Juta

Puluhan warga Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi Kota. Mereka mengaku menjadi korban investasi bodong rumah gadai
Belasan warga korban investasi bodong rumah gadai mendatangi Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (17/4/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sehat17 April 2024, 21:00 WIB

Cara Mudah Membuat Rebusan Mengkudu untuk Menurunkan Gula Darah, Simak 4 Langkahnya

Beberapa penelitian menunjukkan potensi buah mengkudu dalam membantu mengontrol kadar gula darah.
Beberapa penelitian menunjukkan potensi buah mengkudu dalam membantu mengontrol kadar gula darah. | (Sumber : Pixabay.com)
Sukabumi17 April 2024, 20:43 WIB

Bocah 12 Tahun Tenggelam di Kolam Renang Masjid Perahu Sukabumi, Ini Kata Pemilik

Pemilik angkat bicara terkait insiden bocah 12 tahun tenggelam di Kolam Renang Masjid Perahu Cicurug Sukabumi.
Wahana wisata kolam renang Masjid Perahu Cicurug Sukabumi. (Sumber : Istimewa)