Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik, Ini UMP 2020 di 34 Provinsi? Jabar Rp 1.8 Juta

Sukabumiupdate.com
Kamis 29 Okt 2020, 10:00 WIB
Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik,  Ini UMP 2020 di 34 Provinsi? Jabar Rp 1.8 Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," katanya dilansir dari Tempo.co, Rabu, 29 Oktober 2020.

Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut. Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional. "Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.

Menurut Menaker, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberi subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan.

Karena keputusan itu, maka UMP 2021 akan sama dengan 2020, meskipun beberapa daerah belum memutuskan apakah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat atau tidak.

Berikut UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.

DKI Jakarta Rp 4.267.349

Papua Rp 3.516.700

Sulawesi Utara Rp 3.310.723

Bangka Belitung Rp 3.230.022

Papua Barat Rp 3.134.600

Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

Sumatera Selatan Rp 3.043.111

Kepulauan Riau Rp 3.005.383

Kalimantan Utara Rp 3.000.803

Kalimantan Timur Rp 2.981.378

Kalimantan Tengah Rp 2.903.144

Riau Rp 2.888.563

Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

Maluku Utara Rp 2.721.530

Jambi Rp 2.630.161

Maluku Rp 2.604.960

Gorontalo Rp 2.586.900

Sulawesi Barat Rp 2.571.328

Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

Sumatera Utara Rp 2.499.422

Bali Rp 2.493.523

Sumatera Barat Rp 2.484.041

Banten Rp 2.460.968

Lampung Rp 2.431.324

Kalimantan Barat Rp 2.399.698

Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

Bengkulu Rp 2.213.604

NTB Rp 2.183.883

NTT Rp 1.945.902

Jawa Barat Rp 1.810.350

Jawa Timur Rp 1.768.777

Jawa Tengah Rp 1.742.015

DIY Rp 1.704.000

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkini