Netralitas ASN Kota Sukabumi Jelang Pilkada Disorot Mahasiswa, Ini Kata Kusmana
Mahasiswa HMI unjuk rasa terkait isu netralitas ASN Pemkot Sukabumi jelang Pilkada 2024.
Mahasiswa HMI unjuk rasa terkait isu netralitas ASN Pemkot Sukabumi jelang Pilkada 2024.
Setidaknya ada lima peristiwa yang Komnas HAM rangkum.
Hal yang ditekankan adalah penanganan dan pencegahan kekerasan atau bullying.
Panwaslu Cikole Sukabumi ingatkan Netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024.
Panwascam Palabuhanratu Sukabumi soroti netralitas ASN dan Kades jelang masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga netralitas di pemilihan umum 2024
Kusmana menyatakan ASN harus mengedepankan integritas dan profesionalitas.
Kusmana menggarisbawahi prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh ASN.
Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN
Pemerintah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal netralitas dan larangan etik pada Pemilu 2024.
Setelah sambutan, dilanjutkan serah terima jabatan dari Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023 Achmad Fahmi kepada Kusmana.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan 10 daerah dengan tingkat kerawanan pemilu tertinggi dalam konteks netralitas aparatur sipil negara (ASN)
Menurut Ade, sampai saat ini belum ditemukan ASN yang berpihak kepada bakal calon legislatif maupun calon presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024.
Pelanggaran netralitas biasa terjadi pada beberapa momentum seperti pelaksanaan kontestasi politik.