Mengenal Widodo Ekatjahjana, Sosok yang Berani Blacklist 85 Desa di Sukabumi

Minggu 15 Oktober 2023, 21:13 WIB
Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Kepala BPHN Kemenkumham RI | Foto : bphn.go,id

Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Kepala BPHN Kemenkumham RI | Foto : bphn.go,id

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah desa di Kabupaten Sukabumi. Selain kepada desa, sanksi juga akan diberikan kepada salah satu firma hukum.

Hal itu disampaikan Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menanggapi viralnya skandal kasus kerjasama bantuan hukum desa yang dilakukan oleh 85 desa dengan MP Lawfirm.

"Penerapan sanksi blacklist kepada lawyer dan law firmnya serta memberikan sanksi blacklist atau pencabutan status Desa Sadar Hukum terhadap desa-desa tersebut”. ujar Widodo seperti dikutip sukabumiupdate.com dari jabar.kemenkumham.go.id, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Perusahaan Tambang-Dinas PU Perbaiki Jalan Rusak di Jampangtengah Sukabumi

Diketahui, kerjasama bantuan hukum antara sejumlah desa dengan MP Lawfirm menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer ke rekening penerima jasa sebelum perkaranya diselesaikan.

Bahkan, belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.

"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun", ucap Kepala BPHN.

Baca Juga: Jembatan di Area Wisata Air Panas Cisolok Rusak, Ini Kata Dispar Sukabumi

Untuk lebih akrab, berikut ini adalah profil Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. Widodo Ekatjahjana

Profil Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana

Melansir dari bphn.go.id, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. adalah sosok pria kelahiran Jember 1 Mei 1971 (52 tahun). Ia meraih Meraih gelar Sarjana hukum S.H. di Fakultas Hukum Universitas Jember, kemudian mendapatkan gelar Magister Hukum (M.Hum) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dan meraih gelar Doktor ilmu Hukum (Dr) di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum merupakan Guru Besar di bidang Hukum Tata Negara yang memulai karier menjadi PNS Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1993.

Baca Juga: Sekda Sukabumi Dorong Pusdiklatcab Mandala Wirabuana Cetak 5.000 Garuda

Saat ini, beliau dipercaya sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sebelumnya, Prof. Widodo pernah menduduki posisi strategis antara lain: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (2016-2021), Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (2012-2016); Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember (2010-2012); Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (2006-2008).

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola14 Mei 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming Bali United vs Persib Bandung di Leg 1 Semifinal Championship Series

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Leg 1 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024 antara Bali United vs Persib Bandung berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Leg 1 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024 antara Bali United vs Persib Bandung berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : baliutd.com/Gus Mank).
Sukabumi14 Mei 2024, 18:29 WIB

Dugaan Sementara Motif Anak Bunuh Ibu Pakai Garpu Sawah di Kalibunder Sukabumi

Soal motif kasus Anak bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi, Polisi bantah isu soal pelaku minta dibelikan motor.
Kapolsek Kalibunder Iptu Taufick Hadian saat menunjukan barang bukti anak bunuh ibu pakai garpu sawah. (Sumber : Istimewa)
Sehat14 Mei 2024, 18:15 WIB

Kandungan Purin Sedang, Pilihan 15 Ikan Laut yang Aman Dikonsumsi Tapi Secukupnya

Ikan laut yang memiliki kandungan purin sedang aman dikonsumsi tapi harus secukupnya.
Ilustrasi - Ikan laut yang memiliki kandungan purin sedang aman dikonsumsi tapi harus secukupnya. (Sumber : Freepik.com/@Timolina).
Sukabumi14 Mei 2024, 18:06 WIB

Warga Keluhkan Jalan Ciangsana-Puncak Madura Cicantayan Rusak, Ini Kata PU Sukabumi

Jalan kabupaten ruas Ciangsana-Puncak Madura yang menjadi penghubung dua kecamatan, yakni Kecamatan Cicantayan dan Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi kondisinya memprihatinkan.
Ruas jalan Ciangsana - Puncak Madura Cicatayan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life14 Mei 2024, 18:00 WIB

Mau Rezeki Datang dari Segala Penjuru? Baca Doa Ini Insya Allah Mustajab

Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit.
Ilustrasi - Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit. (Sumber : pexels.com/@Muhammad Adil)
Jawa Barat14 Mei 2024, 17:41 WIB

Film Vina Viral, Apa Kata Polisi Soal 3 Pelaku Pembunuhan yang Buron

publik ramai-ramai bertanya bagaimana kelanjutan proses pengejaran terhadap 3 pelaku yang masih buron, bahkan salah satunya adalah otak pembunuhan.
Poster film Vina: Sebelum 7 Hari (Sumber: Dee Company )
DPRD Kab. Sukabumi14 Mei 2024, 17:38 WIB

DPRD Sukabumi Dukung Surat Edaran Pj Gubernur Jabar dan Disdik soal Study Tour

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf harap study tour sekolah harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf. | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 17:30 WIB

6 Alasan Orang Tua Tidak Boleh Membentak Anak saat Mendidiknya, Ini Bahayanya

Membentak anak bukan cara mendidik yang baik dari orang tua. Tentu ada beberapa alasan kenapa sampai tidak boleh melakukan demikian
Alasan orang tua tidak boleh membentak anak (Sumber : Pexels.com/@RDNEStockprojec)
Inspirasi14 Mei 2024, 17:24 WIB

Machiavelli: Perlakukan Rakyat dengan Benar, Maka Mereka Akan Menjadi Milik Anda

Filsuf Italia abad ke-16, Niccolo Machiavelli dikenal dengan pandangan-pandangan politiknya tentang bagaimana caranya seseorang mendapatkan kekuasaan, dan terus melanjutkan kekuasaannya secara efektif.
Niccolo Machiavelli , Filsuf Italia abad ke-16, Penulis buku The Prince (Sang Pangeran) | Foto : SU
Life14 Mei 2024, 17:15 WIB

6 Bahaya Buruk Sering Memukul Anak yang Harus Dihindari Orang Tua

Orang tua harus tahu bahwa kebiasaan sering memukul anak bisa mengundang bahaya buruk saat tumbuh dewasa nanti dan menjadikannya punya dendam kepada kalian
Bahaya buruk sering memukul anak selama mendidik (Sumber : Pexels.com/@MonsteraProduction)