Termasuk Indonesia, 10 Negara dengan Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Hukuman mati bagi koruptor di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.