Bicara Perlindungan Anak, Di Sukabumi Hendar Darsono Bahas Perda Jawa Barat
Acara berlangsung Sabtu, 24 Agustus 2024 di Aula Wisma Panineungan, jalan. Kadudampit KM 2,6 RT 13/03 Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Acara berlangsung Sabtu, 24 Agustus 2024 di Aula Wisma Panineungan, jalan. Kadudampit KM 2,6 RT 13/03 Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Politisi partai Demokrat ini membedah keberadaan Perda Jabar nomor 2 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Menurut anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini, Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, yang merupakan sebuah pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Hendar Darsono menegaskan saat ini pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan memiliki payung hukum berupa peraturan daerah
Anggota Fraksi Demokrat ini menegaskan masih banyak aksi kekerasan terhadap anak bahkan dilakukan oleh anak, akhir- akhir ini di berbagai daerah termasuk di Jawa Barat, harus menjadi perhatian bersama.
Anggota fraksi Demokrat DPRD Jabar ini bertemu dengan warga Sukabumi, untuk membahas langkah-langkah terbaik memberikan perlindungan pada anak.
Salah satu peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengakomodir kepentingan pesantren dan para santri.
Provinsi Jawa Barat adalah salah satu daerah yang sudah memiliki payung hukum untuk perlindungan anak.
Isu ini menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan pangan untuk warga Jawa Barat dimasa mendatang.
Disampaikan Kang Hendar dalam program penyebarluasan Perda Jabar nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, di GOR Lugina Neglasari RT 01/03 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 21 Desember
Pembahasan tentang aturan desa wisata di Jawa Barat ini, berlangsung Senin, 11 Desember 2023 di GOR Bintang Futsal, Ciseula RT 21/04 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.
penyebarluasan perda di Pondok Pesantren Maslakul Nidzom, Kampung Bakti RT 02/01 Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 9 Desember 2023.
Perda yang dimiliki Pemprov Jabar sejak 2015 ini, menurut Kang Hendar adalah instrumen aturan yang berupaya mendorong kesehatan masyarakat melalui olahraga
“Warga tak hanya wajib tahu tapi juga paham dan bisa mengaplikasikan perda tersebut untuk pengambangan pesantren di Jawa Barat,” pungkas Hendar Darsono.
Hal tersebut diungkap dan dibawah oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini bersama warga di Aula PONPES Yaspin, Jl. Pesantren No. 23 RT 31/07 Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 2 Desember 2023.
Karangpara buruh sentuhan program penataan berkelanjutan dari pemerintah daerah, khususnya provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh warga kepada anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini, dalam reses I tahun sidang 2023/2024, Selasa 17 Oktober 2023
reses I tahun sidang 2023 - 2024 anggota DPRD Jabar, Hendar Darsono, Senin 16 Oktober 2023.
Reses I tahun sidang 2023-2024 Hendar Darsono ini berlangsung Jumat, 13 Oktober 2023 di Kantor Desa Darmareja Kecamatan Nagrak, di Kampung Cijulang RT 04/RW 03.
Reses I tahun sidang 2023/2024 Hendar Darsono, Kamis 12 Oktober 2023 di Aula Kantor Desa Cibatu, Jalan Siliwangi Nomor 1 RT 04 RW 01 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.