Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Hendar Bahas Perda Jabar Nomor 2/2023 di Goalpara

Senin 12 Agustus 2024, 15:54 WIB
Program penyebarluasan perda jawa barat ini, berlangsung Sabtu 10 Agustus 2024, di  Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. (Sumber: dok hendar darsono)

Program penyebarluasan perda jawa barat ini, berlangsung Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. (Sumber: dok hendar darsono)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono membahas isu perempuan bersama warga Kabupaten Sukabumi. Politisi partai Demokrat ini membedah keberadaan Perda Jabar nomor 2 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Program penyebarluasan perda jawa barat ini, berlangsung Sabtu 10 Agustus 2024, di Aula Kantor Desa Sukamekar, jalan Goalpara KM 3,5 RT 01/01 Desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Hendar bertemu dengan tokoh perempuan, ibu rumah tangga, tokoh agama dan masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan dari pemerintahan desa dan kecamatan setempat.

Dalam paparannya, Hendar menyebut perda Jabar nomor 2 tahun 2023 memiliki 4 ruang lingkup pembahasan. Mulai dari hak perempuan sesuai hak asasi manusia; perencanaan; Pemberdayaan Perempuan; dan d. Perlindungan Perempuan.

Dimana setiap perempuan di wilayah Jabar sesuai perda tersebut, menurut Hendar memiliki 8 hak yang diatur keberadaan oleh pemerintah provinsi. Antara lain hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak memperoleh keadilan; hak atas kebebasan pribadi; hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan; dan hak turut serta dalam pemerintahan.

Baca Juga: Tri H3RO Power Battle, Tingkatkan Potensi Talenta Gen Z Sukabumi di Industri Esports

Dari sejumlah hak perempuan itu, yang menarik dalam perda ini lanjut Hendar Darsono adalah hak mengembangkan diri memiliki banyak dimensi, mulai dari hak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak; hak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri dan meningkatkan kualitas hidup agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia;

Kemudian hak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia; hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya sesuai norma agama, sosial, dan hukum; hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sesuai norma agama, sosial, dan hukum;

Baca Juga: Bantu Pengembangan UMKM, BPR Jampangkulon Sukabumi Tawarkan Sahabat Mikro

Dilanjut dengan hak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sesuai norma agama, sosial, dan hukum; hak untuk melakukan pekerjaan sosial sesuai norma agama,sosial, dan hukum; hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; hak untuk berorganisasi dan membentuk organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan hak untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sesuai norma agama, sosial, dan hukum.

“Jadi perempuan dalam perda jawa barat pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan diri,” tegasnya.

Baca Juga: Kembali ke Setelan Awal, Cerita Warga Sukabumi yang Dapat Uang dari Proyek Tol Bocimi

Kepada warga Sukabumi di Goalpara Sukabumi, anggota Komisi III DPRD Jabar ini menjelaskan bahwa hak-hak perempuan tersebut juga dipastikan secara hukum dan aturan dalam perda nomor 2 tahun 2023, untuk sejumlah hal lainnya.

“Saya berharap warga khususnya di Sukabumi jadi paham dan bisa mengejawantahkan keberadaan perda nomor 2 tahun 2023, tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan dalam program penyebarluasan perda Jawa Barat ini,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment10 Desember 2024, 16:00 WIB

Jay-Z Buka Suara Terkait Tuduhan Pemerkosaan Pada Anak Berusia 13 Tahun

Rapper ternama asal Amerika Serikat, Shawn Carter atau lebih dikenal dengan nama Jay-Z akhirnya buka suara terkait dirinya yang diduga melakukan pemerkosaan pada anak berusia 13 Tahun.
Berdampak pada Keluarganya Jay-Z Buka Suara Terkait Tuduhan Pemerkosaan Pada Anak Berusia 13 Tahun (Sumber : Istimewa)
Sehat10 Desember 2024, 15:47 WIB

Warga Korban Bencana Sukabumi Mulai Sakit, Pelayanan Kesehatan Pakai Lilin

Forkopimcam dan tim medis Puskesmas Kalibunder Kabupaten Sukabumi melaporkan pemeriksaan kesehatan bagi penyintas pergerakan tanah, longsor dan banjir di wilayahnya menggunakan penerangan seadanya.
Pelayanan kesehatan penyintas bencana di Kalibunder Sukabumi menggunakan penerangan seadanya. (Sumber: istimewa)
Sukabumi10 Desember 2024, 15:24 WIB

Wilayah Bencana Sukabumi Terisolir, Akses Perkampungan di Kertajaya Simpenan Mulai Dibersihkan

Warga di kampung ini terisolir akibat akses jalan tertimbun longsor yang terjadi 4 Desember 2024.
Sepekan terisolir, longsor yang menutup akses jalan menuju Kampung Pasawahan RT 30 RW 07, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mulai dibersihkan pada Selasa (10/12/2024). (Sumber: SU/Ilyas)
Jawa Barat10 Desember 2024, 15:12 WIB

Anggota DPRD Jabar Hasim Adnan: Penting Bagi Kita Semua Melakukan Pertobatan Ekologis

Anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan, mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan pertobatan ekologis sebagai langkah nyata memulihkan kondisi lingkungan pasca-bencana di Sukabumi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan. (Sumber : FB/Hasim Adnan)
Inspirasi10 Desember 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Logistik dengan Penempatan di Sukabumi, Minimal Lulusan SMK

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Logistik dengan Penempatan di Sukabumi, Minimal Lulusan SMK. (Sumber : Freepik.com/@DCStudio)
Sukabumi10 Desember 2024, 14:47 WIB

Ibunya Berdarah Tionghoa, Mengenal Bupati Pertama Sukabumi, R.A.A Soeria Natabrata

Bupati pertama Sukabumi, R.A.A Soeria Natabrata, menjabat selama 9 tahun (1921-1930) dalam sumber lainnya disebutkan sampai 1933. Ia meninggal dunia pada 10 Desember 1942 di usia 72 tahun.
R.A.A Soeria Natabrata (paling kanan) ketika berada di Politie School Sukabumi 1921. | Foto : Rangga Suria Danuningrat
Film10 Desember 2024, 14:00 WIB

Sinopsis Film Sampai Nanti, Hanna! Kisah Cinta Serta Perjuangan Untuk Hidup Bebas

Sampai Nanti, Hanna! adalah film romantis terbaru Indonesia yang ikut memeriahkan layar bioskop Tanah Air sejak ditayangkan pada Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
Sinopsis Film Sampai Nanti, Hanna! Kisah Cinta Serta Perjuangan Untuk Hidup Bebas (Sumber : Instagram/@sampainantihanna)
Sukabumi10 Desember 2024, 13:29 WIB

Update Data: 3 Ribu Lebih Rumah Rusak, Pemkab Sukabumi Percepat Pendataan Dampak Bencana

Pemerintah daerah tengah mempercepat proses pelaporan dampak bencana di Kabupaten Sukabumi.
Sekda Ade Suryaman pimpin rapat percepatan pendataan kerusakan dampak bencana di Kabupaten Sukabumi (Sumber: dokpim Kabupaten Sukabumi)
Sukabumi Memilih10 Desember 2024, 13:15 WIB

Raih 14 Juta Suara Se-Jabar, KPU Sahkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menang Pilgub

Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat selesai dilaksanakan pada Senin (9/12/2024).
Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan menang Pilgub Jabar 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Science10 Desember 2024, 13:15 WIB

3 Bibit Siklon Tropis Terdeteksi, BMKG Ungkap Fenomena Ini Picu Hujan Lebat di Indonesia

BMKG ungkap ada beberapa fenomena atmosfer yang diyakini memicu cuaca ekstrem di Indonesia.
BMKG ungkap ada beberapa fenomena atmosfer yang diyakini memicu cuaca ekstrem di Indonesia. (Sumber : zoom.earth).