Membangun Desa Wisata? Simak Tips dari Kang Hendar, Anggota Komisi 2 DPRD Jabar

Rabu 13 Desember 2023, 13:06 WIB
Anggota Komisi 2 DPRD Jabar, Hendar Darsono dalam penyebarluasan Perda Desa Wisata (Sumber: istimewa)

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar, Hendar Darsono dalam penyebarluasan Perda Desa Wisata (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Desa Wisata adalah salah satu program unggulan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian pedesaan. Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono atau kang hendar, kembali mendorong pertumbuhan program ini di Sukabumi dengan mensosialisasikan Perda nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Pembahasan tentang aturan desa wisata di Jawa Barat ini, berlangsung Senin, 11 Desember 2023 di GOR Bintang Futsal, Ciseula RT 21/04 Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Banyak warga yang hadir, khususnya para perangkat desa dan lainnya untuk mengetahui sejauh mana potensi dan cara pengembangan desa wisata.

Dalam paparannya, anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini menjelaskan bahwa perda tersebut memiliki 11 poin ruang lingkup. Mulai dari pemberdayaan, dukungan penyediaan infrastruktur, sistem informasi, kerjasama dan sinergitas, pemetaan dan pengembangan potensi, pemberiaan penghargaan, pembentukan forum komunikasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan terhadap pemda kota dan kabupaten, pengawasan, pembiayaan.

“Perda ini disusun untuk mengakomodasi seluruh kepentingan stakeholder dalam membangun desa wisata. Tak hanya membangun tapi juga bagaimana mengelolanya hingga bisa benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat desa,” ucap Kang Hendar.

Untuk memulai menggarap desa menjadi desa wisata, lanjut kang Hendar diperlukan upaya pemetaan potensi yang ada. Pemetaan potensi tersebut dibagi menjadi 3 yaitu wisata alam, wisata budaya dan sosial serta wisata buatan.

Menurut Kang Hendar, potensi wisata alam meliputi pertanian, geologi, hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi dan/atau sumber air panas dalam model pengembangan Wisata agro. Untuk potensi wisata budaya harus dipetakan mana saja DTW berbasis tradisi
budaya dan kearifan lokal, seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs/cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal dan kuliner serta kekhasan budaya lainnya.

Penyebarluasan Perda Desa Wisata di Sukabumi oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar, Hendar DarsonoPenyebarluasan Perda Desa Wisata di Sukabumi oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar, Hendar Darsono

Sedangkan untuk potensi wisata buatan, meliputi DTW berbasis kreasi dan
kreatifitas, mulai dari kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman rekreasi,
galeri dan sanggar budaya setempat.

“Intinya kita harus dipetakan terlebih dulu, desa kita punya apa ini. Ada potensi wisata alam, budaya atau buatan. Dari sana kita bergerak, mengembangkan potensi yang ada, dengan ruang lingkup yang bisa diakomodir oleh perda jawa barat nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata,” beber Hendar Darsono.

Baca Juga: 7 Desa Wisata di Jawa Barat Raih Penghargaan ADWI 2023

Setelah itu apa? Wakil Rakyat Jawa Barat dari daerah pemilihan Sukabumi ini menegaskan bahwa setelah potensi desa dipetakan. Ada 4 tahapan yang harus dilakukan, pertama pemerintah desa dalam rangka pencanangan; dilanjut Kampung Wisata dalam rangka pengembangan, pemerintah kabupaten dalam rangka penetapan, terakhir fasilitasi pengembangan potensi desa wisata.

“Keberadaan Perda Desa Wisata, memastikan pencanangan dan pengembangan potensi yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa dan kota/kabupaten, akan berjalan sesuai tahapan dan ruang lingkupnya,” ungkap Kang Hendar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life03 Mei 2024, 07:00 WIB

10 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang

Jika Anda merasa terus-menerus tidak stabil secara emosional, penting untuk mencari dukungan dari profesional kesehatan mental agar menemukan kebahagiaan diri sendiri.
Ilustrasi. Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang (Sumber : Pexels/PragyanBezbaruah)
Food & Travel03 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, 8 Langkah Simpel!

Begini Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, Ternyata Langkah-langkahnya Simpel!
Ilustrasi. Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menurunkan Kolesterol (Sumber : Pexels/ToniCuenca)
Science03 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 3 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)