Mutasi Agustus 2026: Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Perlindungan dan Jaminan Sosial

Sukabumiupdate.com
Rabu 12 Agu 2026, 10:42 WIB
Mutasi Agustus 2026: Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Perlindungan dan Jaminan Sosial

Limjamsos Dinsos menyalurkan bantuan kepada keluarga korban kebakaran rumah di Pasirceuri, Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : dinsos)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam mutasi pejabat eselon III/a, III/b, dan IV dari berbagai organisasi perangkat daerah Senin 10 Agustus 2026 di alun-alun gadobangkong Palabuhanratu, Bupati Sukabumi memberikan penugasan baru mengisi 308 jabatan. Salah satunya, memperkuat layanan masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Dudu Wahyudi mengisi jabatan baru sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sukabumi. Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar meminta para pejabat yang baru dilantik menjaga disiplin dan integritas serta memegang teguh nilai-nilai ASN BerAKHLAK. 

Selain itu, para pejabat diminta tetap mampu memberikan pelayanan publik yang optimal meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran. "Keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik. Justru dalam keterbatasan inilah kapasitas kepemimpinan, integritas dan kreativitas kita diuji," tegas Asep Japar.

Baca Juga: Daftar Juara Surfing Competition Open Professional 2026, Pantai Cimaja Sukabumi

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial adalah unsur bidang teknis yang bertugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan penanganan korban bencana, pengelolaan jaminan sosial, serta pemberdayaan pilar-pilar sosial seperti Taruna Siaga Bencana (Tagana) agar tepat sasaran.

Limjamsos memiliki tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang perlindungan dan jaminan sosial. Melaksanakan pelayanan perlindungan sosial bagi warga terdampak musibah atau bencana. Mengelola logistik bantuan sosial dan data warga yang membutuhkan.

Bidang ini berfungsi fungsi menyusun rencana kerja serta petunjuk teknis jaminan perlindungan. Menyalurkan bantuan sosial secara transparan dan terdata. Melakukan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan program sosial.

Baca Juga: Head to Head Persib Bandung vs Bali United: Maung Bandung Dominan dalam 5 Pertemuan Terakhir

Layanan dan Kegiatan Penanganan  darurat korban bencana alam maupun sosial serta pendistribusian logistik dan santunan.Pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial agar bantuan tepat sasaran. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini