SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi H Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2026).
Dalam nota pengantar tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak 2014.
Ditegaskan bahwa capaian WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintah, didukung sistem pengendalian internal yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi.
"Raihan WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,"
Baca Juga: 3 Korban 1 Meninggal, Pemotor Ditemukan Satu Jam Pasca KA Pangrango Tabrak Truk di Cibadak Sukabumi
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 99,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan capaian sebesar 101,96 persen.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai 95,97 persen dari rencana anggaran. Dari capaian tersebut, Kabupaten Sukabumi membukukan surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp169,72 miliar.
Melalui laporan pertanggungjawaban APBD tersebut, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).(adv)




