SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar sosialisasi Kebijakan Pemerintah Digital (Pemdi). Kebijakan ini untuk meningkatkan pemahaman aparatur dari berbagai perangkat daerah mengenai penyelenggaraan Pemerintah digital.
Acara sosialiasi diikuti oleh ASN dari berbagai perangkat daerah diadakan pada 10 Juni 2026 di balai kota Sukabumi. Kepala Bidang Aptika Diskominfo Dudi Wahyudin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman seluruh pihak, mengenai implementasi Pemdi yang menggantikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), terutama setelah diterbitkannya Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, R. Imran Wardhani, saat membuka sosialisasi menyebutkan kegiatan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam transformasi digital. “Kebijakan Pemdi menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, dalam membangun ekosistem digital yang terpadu dan berkelanjutan,” ucapnya dikutip dari portal Kota Sukabumi.
Baca Juga: Gratis! Disdikbud Kota Sukabumi Buka Program Pendidikan Paket B dan Paket C
Kepala Diskominfo Endah Aruni yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengundang narasumber analis kebijakan ahli madya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Hamzah Fansuri. Dalam pemaparannya Hamzah menerangkan bahwa kebijakan Pemdi menekankan pada pemanfaatan teknologi digital untuk melahirkan layanan publik yang terpadu dan terintegrasi.
Salah satu target Pemdi adalah penggunaan satu aplikasi yang memuat berbagai layanan publik berbasis siklus hidup manusia. “Arah kebijakan Pemdi adalah bagaimana kita fokus menciptakan keterpaduan layanan digital. Bagaimana kita mengkonsolidasikan berbagai macam layanan digital yang terfragmentasi, dan banyak sekali aplikasi, itu kita padupadankan dalam satu portal, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan publik,” jelasnya.
Pemdi akan diimplementasikan secara bertahap mengikuti target waktu yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Menurutnya implementasi Pemdi diawali dengan penguatan kebijakan, kemudian penyusunan arsitektur digital hingga pelibatan partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Soroti Bahaya FIMI, AMSI: Manipulasi Informasi Asing Ancam Jurnalisme dan Ruang Publik
“Kalau target waktu kita menyamakan target periode RPJPN dan RPJMN. Kita harapkan Pemdi ini tidak diterapkan secara instan, tapi bertahap dan berkelanjutan. Jadi setiap tahunnya akan ada perubahan – perubahan yang menuju perbaikan di masa depan,” pungkasnya. (Adv)





