Diskominfo Evaluasi Perjalanan Pemerintah Digital Kota Sukabumi
Evaluasi Pemdi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2026, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola berbasis digital.
Evaluasi Pemdi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2026, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola berbasis digital.
sosialisasi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman seluruh pihak, mengenai implementasi Pemdi yang menggantikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
“Pemdi tidak hanya berfokus pada layanan elektronik saja, tetapi juga terkait kepuasan masyarakat. Bagaimana pemerintah bisa meningkatkan layanan kepada masyarakat,”