Geram Disebut ‘Wartawan Bodrex’ usai Tragedi Tenda Biru, Wartawan Sukabumi Siap Tempuh Jalur Hukum

Sukabumiupdate.com
Kamis 26 Mar 2026, 14:32 WIB
Geram Disebut ‘Wartawan Bodrex’ usai Tragedi Tenda Biru, Wartawan Sukabumi Siap Tempuh Jalur Hukum

Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi saat membuat laporan pengaduan ke Polsek Ciracap. Kamis (26/3/2026). (Sumber: SU/Ragil Gilang)

SUKABUMIUPDATE.com — Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi mengecam keras pernyataan yang diunggah akun Facebook Rere Said Subakti karena dinilai merendahkan profesi jurnalis. Unggahan tersebut diposting pada Rabu malam (25/3/2026) dan memicu reaksi luas dari kalangan insan pers.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut wartawan yang mempermasalahkan tiket masuk wisata Ujunggenteng sebagai “wartawan bodrex”. Adapun isi postingan itu berbunyi:

“Tah anu asli piknik mah fine fine jeung happy we puas tos piknik ka Ujunggenteng. Natt eta si wartawan bodrex, tong sok rareseh mempermasalahkeun karcis. Ulin heunteu, jajan heunteu, demi mengejar fyp dan jadi wartawan bodrex beres wawanianan mencemarkan kawasan wisata Ujunggenteng.”

Baca Juga: Lebaran Jadi Momen Introspeksi, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Remaja Tinggalkan Geng Motor

Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan. Sejumlah jurnalis di Sukabumi pun menyampaikan keberatan dan kekecewaan atas unggahan tersebut.

Perwakilan wartawan, Maulana Yusup atau yang dikenal sebagai My Kuncir, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan itu, dan tentunya akan mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Bila perlu, kami akan menempuh jalur hukum. Jelas ini merupakan pelecehan terhadap profesi kami,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com usai membuat laporan pengaduan di Polsek Ciracap, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan maupun pengelolaan objek wisata yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Eksotisme Pantai Tenda Biru Sukabumi: Jejak Sejarah, Habitat Biawak hingga Perburuan Harta Karun

Sejumlah jurnalis lainnya juga menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan, termasuk terkait tiket masuk wisata, merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Dalam konteks hukum, tindakan yang dianggap merendahkan atau mencemarkan nama baik profesi dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Para wartawan berharap pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka guna meredam polemik yang berkembang. Namun demikian, mereka tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta saling menghormati profesi, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

Berita Terkait
Berita Terkini