SUKABUMIUPDATE.com – Perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah kembali memunculkan polemik. SETARA Institute mencatat sedikitnya tiga kasus penolakan atau penghalangan pelaksanaan salat Idulfitri jemaah Muhammadiyah di sejumlah daerah.
SETARA Institute menyebut peristiwa tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran kebebasan beragama. Ia menilai, perbedaan dalam menentukan hari raya merupakan bagian dari keragaman yang seharusnya dihormati di Indonesia.
“Perbedaan keyakinan yang berimplikasi pada perbedaan cara dan kriteria dalam penentuan Hari Raya Idulfitri adalah bagian dari kebebasan internal yang tidak boleh diintervensi pihak manapun,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, dalam keterangan tertulis seperti dikutip tempo.co, 23 Maret 2026.
SETARA Institute mencatat tiga kasus yang terjadi di daerah berbeda. Kasus pertama terjadi di Kota Sukabumi, di mana pemerintah setempat tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan salat Idulfitri Muhammadiyah. Alasan yang disampaikan adalah pelaksanaan salat Id harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Sukabumi, Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Jemaah Muhammadiyah dilaporkan dicegat dan diminta membubarkan diri saat hendak melaksanakan salat Id di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset milik Muhammadiyah.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kedungwinong, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di lokasi ini, kepala desa setempat disebut melarang warga Muhammadiyah melaksanakan salat Idulfitri.
Menurut Halili, tiga peristiwa tersebut menunjukkan masih adanya kesalahan perspektif, baik dari aparat pemerintah maupun masyarakat, dalam menyikapi perbedaan keagamaan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap diskriminatif dengan mengistimewakan satu kelompok di atas yang lain.
“Pemerintah memiliki peran penting untuk mendidik masyarakat agar toleran dan terbiasa dengan perbedaan. Indonesia adalah negara Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinekaan,” katanya.
Halili juga menyoroti pentingnya peran tokoh agama dalam menjaga harmoni sosial. Ia mengingatkan agar pandangan keagamaan tidak dipaksakan menjadi satu-satunya acuan yang mengabaikan keberagaman.
Data SETARA Institute sepanjang 2007 hingga 2025 menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama di Indonesia masih menjadi tantangan. Rendahnya literasi intra dan antaragama, meningkatnya segregasi sosial, serta menguatnya konservatisme keagamaan dinilai menjadi faktor utama.
Baca Juga: Terjebak Panas Saat One Way Arus Balik, Bayi 11 Bulan Dievakuasi ke Posko GT Parungkuda
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama. Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan Idulfitri lebih awal, yakni pada Jumat, 20 Maret 2026.
Adapun Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyoroti perbedaan penetapan Idul Fitri seusai salat Id dan khotbah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat, 20 Maret 2026. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempertajam perbedaan dan menegaskan bahwa perbedaan adalah hal wajar, bukan sumber konflik. “Tidak perlu mempertajam perbedaan, apalagi mencari pembenaran diri dengan menyalahkan pihak lain. Baik dalam konteks kewarganegaraan maupun pemerintahan, semua pihak harus menahan diri,” ujarnya.
Haedar juga mengajak masyarakat, termasuk para elite bangsa, menjadikan Idul Fitri sebagai momentum mendekatkan diri kepada Allah. Dia juga menekankan pentingnya nilai-nilai ihsan dalam kehidupan pribadi, berbangsa, dan bernegara.
Sumber : tempo.co






