SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi sebut sembilan Desa di Kabupaten Sukabumi saat ini tengah dipimpin oleh penjabat sementara sehingga memungkinkan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Diketahui, sembilan Desa itu adalah Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti di Kecamatan Waluran, Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak, Desa Cimahpar dan Desa Kalibunder di Kecamatan Kalibunder, Desa Sukamanah di Kecamatan Gegerbitung, Desa Cijalingan di Kecamatan Cicantayan, Desa Munjul di Kecamatan Ciambar dan Desa Langkapjaya di Kecamatan Lengkong.
Adapun pelaksanaan PAW yang dimaksud, kata Gun Gun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana PAW tersebut. “Regulasi dan arahan dari pusat maupun provinsi seperti itu. Kami belum bisa melangkah lebih jauh sebelum PP dan Permennya terbit,” ujar Gun Gun kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Workshop Budaya, Hidupkan Ritual Betok Sukabumi Lewat Program Pemajuan Kebudayaan 2025
Di sisi lain, pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu. Mekanisme tersebut bahkan memungkinkan adanya calon tunggal.
Namun, hingga kini DPMD Kabupaten Sukabumi masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait teknis pelaksanaannya.
“Kami sedang buat ajuan ke provinsi untuk konsultasi, dan masih menunggu jawaban. Warga di desa yang saat ini dijabat oleh penjabat sementara harap bersabar. Kami akan segera laksanakan PAW begitu dasar hukumnya jelas,” pungkasnya.(adv)





