Viral Jemaah Ahmadiyah Sukabumi Dilarang Gelar Bazar HUT RI, Ini Penjelasannya

Rabu 14 Agustus 2024, 19:21 WIB
Surat larangan menggelar bazar kemerdekaan dari Kades dan Forkopimcam untuk jemaah Ahmadiyah Parakansalak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

Surat larangan menggelar bazar kemerdekaan dari Kades dan Forkopimcam untuk jemaah Ahmadiyah Parakansalak Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial sebuah video yang mengabarkan Jemaah Ahmadiyah yang berada di Kampung/Desa Parakansalak RT 02 RW 03, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, dilarang menggelar bazar dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Video berdurasi sekitar satu menit ini diunggah oleh akun TikTok dengan nama pengguna @gerakanpis2022_ dan telah menarik perhatian publik.

Dalam narasi video itu disebutkan bahwa Jemaah Ahmadiyah kembali menjadi korban aksi intoleransi. Kali ini, mereka dilarang menggelar bazar kemerdekaan oleh Kepala Desa Parakansalak, Rini Mulyani dan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parakansalak. Larangan itu tertuang dalam dua surat yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.

Tadinya, bazar khusus menjual sembako dengan harga murah tersebut akan digelar pada 11 Agustus, namun karena adanya surat tersebut terpaksa dibatalkan. Hal itu dikonfirmasi oleh Asep Saepudin selaku pimpinan Jemaat Ahmadiyah Parakansalak.

“Semarak Bazar dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-79 di Jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak jadi dilaksanakan karena terbitnya Surat Kepala Desa dan Forkopimcam," kata Asep seperti dikutip dari laman Sejuk.org, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Menteri Agama Jelaskan Soal Perlindungan Terhadap Ahmadiyah dan Syiah

Meski begitu, Asep menyebut penjualan sembako murah tetap dilakukan untuk internal jemaah. Pihaknya juga saat itu terbuka dan tetap melayani layaknya pembeli bagi warga yang antusias serta berniat membeli sembako.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Parakansalak, Iyus Mulyana membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat kepada pimpinan maupun penyelenggara semarak bazar oleh jemaat Ahmadiyah Parakansalak. Menurutnya surat itu merupakan surat imbauan agar kegiatan bazar tersebut tidak dilanjutkan. Terbitnya surat itu juga menurutnya sesuai aturan yang berlaku dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Parakansalak.

"Sehingga kami secara formal menerima surat dari MUI Parakansalak yang ditujukan ke Desa, isinya untuk segera mengambil langkah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Iyus kepada sukabumiupdate.com.

Menurut Iyus, yang menjadi masalah bukanlah kegiatan bazar itu sendiri, melainkan penggunaan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang dipromosikan melalui media sosial.

"Yang disoal oleh masyarakat itu atributnya, bukan bazarnya, karena sudah ada aturan yang melarang, seperti Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. Jadi sudah jelas payung hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Dulu Dibakar Kini Disegel, JAI Ungkap Alasan Bangun Madrasah di Sukabumi

Iyus menegaskan bahwa jika Jemaah Ahmadiyah ingin tetap menggelar bazar, mereka diizinkan asalkan tidak menggunakan atribut yang menunjukkan identitas JAI. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas, mengingat adanya potensi kerawanan yang dapat muncul.

"Alhamdulillah, bisa meredam kemungkinan aksi yang tidak diinginkan. Tidak ada yang bisa menjamin kalau akan kondusif bila JAI menggelar bazar dengan atribut," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Parakansalak, Iptu Khusaeni, mengatakan, bahwa keputusan tersebut didasarkan pada payung hukum yang jelas, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, serta Fatwa MUI.

"Amanah dari Tuhan dan nikmat dari Tuhan adalah keamanan. Manusia juga punya tanggung jawab untuk memelihara jiwa, ilmu, ibadah, keluarga, dan harta benda. Oleh karena itu, keamanan itu sangat penting," pungkasnya.

Tuai Kritik Keras

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengkritik keras pelarangan bazar murah sembako yang digelar Jemaat Ahmadiyah Parakansalak oleh Kades dan Forkopimcam setempat tersebut.

Menurutnya pelarangan bazar yang dijadikan sarana aksi sosial jemaat Ahmadiyah membantu sesama warga yang secara ekonomi kurang beruntung tersebut menjadi bentuk diskriminasi, kejahatan, dan penyingkiran terhadap warga yang sejatinya sangat mencintai Republik Indonesia.

“Partisipasi publik dijamin oleh konstitusi. Pelarangan ini melanggar UUD 1945. Yang sangat menyedihkan, diskriminasi ini dilakukan hanya karena perbedaan dan keragaman keyakinan,” kata Isnur dikutip dari sejuk.go.id.

Untuk memastikan agar hak jemaat Ahmadiyah untuk berpartisipasi terlindungi, Isnur kembali menegaskan bahwa setiap warga, termasuk jemaat Ahmadiyah, bebas melakukan kegiatan yang damai yang sama sekali bukan perbuatan kriminal.

“Maka pemerintah pusat (Presiden, Kemendagri, Polri, TNI) dan Ombudsman RI harus memberikan sanksi dan teguran keras terhadap Kepala Desa Parakansalak dan Forkopicam. Tidak bisa pemerintah mendiamkan oknum-oknum pejabat pemerintah yang melakukan praktik-praktik diskriminatif atas nama keyakinan,” ujar Isnur.

Baca Juga: Selain TGR Rp500 Juta, Kades Cikujang Sukabumi Juga Digoyang Kasus Jual Posyandu

Dilihat sukabumiupdate.com, Surat pertama dari Kepala Desa Parakansalak perihal pemberhentian kegiatan bazar. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Jemaah Ahmadiyah Desa Parakansalak.

Surat itu berisi lima poin dasar, pertama SK Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor: KEP 033/JA/6/2008 dan nomor: 199 tahun 2008.

Kedua, peraturan Gubernur Jawa Barat nomor" 12 Tahun 2011 Tentang Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 03 tahun 2018 tanggal 2 April 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketetraman masyarakat.

Keempat, surat MUI Kecamatan Parakansalak nomor: T.03/MUI-Prs/Perm/VIII/2024 tentang Penolakan Kegiatan Bazar JAI Parakansalak.

Kelima, laporan dari warga masyarakat Desa Parakansalak kepada pemerintah desa tanggal 8 Agustus 2024 tentang akan dilaksanakannya kegiatan Semarak Bazar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

"Atas dasar tersebut serta untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan, maka dengan ini kami mengimbau kepada saudara untuk menghentikan/tidak melaksanakan kegiatan bazar tersebut," demikian isi dan imbuan dalam surat tersebut.

Surat itu juga lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa Parakansalak atas nama Rini Mulyani, A.Md.

Dalam surat yang kedua, berasal dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Parakansalak

Dalam dasar pertimbangannya nyaris sama dengan surat pertama dari Kepala Desa. Ditambah poin keenam yakni adanya selebaran/pamflet yang beredar di media sosial tentang rencana adanya kegiatan semarak bazar yang diselenggarakan oleh kelompok JAI Parakansalak pada 11 Agustus 2024.

Imbauan dalam surat tersebut juga meminta agar pimpinan maupun penyelenggara semarak bazar oleh jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak dilanjutkan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional12 September 2024, 11:43 WIB

Gus Ipul Hanya 39 Hari Jadi Mensos Kabinet Jokowi, Dititipi PR Rapikan DTKS

Gus Ipul membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk memetakan pekerjaan.
Presiden Jokowi melantik Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial sisa masa jabatan 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. | Foto: Humas Setkab/Rahmat
Entertainment12 September 2024, 11:42 WIB

Siaran Langsung Tanpa Izin, NewJeans Minta HYBE Kembalikan Min Hee Jin sebagai CEO

NewJeans secara mengejutkan melakuka siaran langsung melalui sebuah akun Youtube yang dibuat pribadi oleh mereka, pada Rabu, 11 September 2024 kemarin.
Siaran Langsung Tanpa Izin, NewJeans Minta HYBE Kembalikan Min Hee Jin sebagai CEO (Sumber : Instagram/@newjeans_official)
Kecantikan12 September 2024, 11:00 WIB

8 Manfaat Concealer untuk Make Up Wajah, Tampil Lebih PD Tanpa Noda Gelap!

Concealer sangat efektif untuk menutupi jerawat, bekas jerawat, bintik hitam, atau noda lainnya di wajah, sehingga memberikan tampilan kulit yang lebih merata.
Ilustrasi. Manfaat Menggunakan Concealer untuk Make Up (Sumber : Pixabay/ClamyCosmetics)
Life12 September 2024, 10:30 WIB

10 Ide Bermain dengan Anak Usia 2 Tahun, Cek Manfaat dan Cara Mainnya Moms!

Dengan berbagai aktivitas permainan ini, anak akan mendapatkan kesempatan untuk belajar sambil bermain, dan keterampilan mereka akan berkembang secara alami sesuai dengan tahap pertumbuhannya.
Ilustrasi. Ide Bermain dengan Anak Usia 2 Tahun (Sumber : Pixabay/OleksandrPidvalnyi)
Fashion12 September 2024, 10:00 WIB

7 Tips Padu Padan Jaket Denim Wanita dengan Gaya Casual yang Stylish

Dengan berbagai kombinasi ini, jaket denim wanita bisa dipakai di berbagai kesempatan tanpa menghilangkan gaya casual yang stylish.
Ilustrasi - Dengan berbagai kombinasi ini, jaket denim wanita bisa dipakai di berbagai kesempatan tanpa menghilangkan gaya casual yang stylish. (Sumber : Freepik.com).
Keuangan12 September 2024, 09:40 WIB

Anggaran Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Rp 10 M, Tujuannya Agar Masyarakat Sadar

Program makan bergizi gratis awalnya adalah program makan siang gratis.
(Foto Ilustrasi) Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaminkan anggaran Rp 10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis. | Foto: Pixabay
Inspirasi12 September 2024, 09:30 WIB

Lowongan Kerja S1 Akuntansi di Jakarta Selatan, Syarat: IPK Minimal 3,2

Berikut Info Rekrutmen Pegawai Kontrak untuk Pelamar S1 Akuntansi dengan Penempatan Jakarta Selatan.
Ilustrasi. Karyawan. Lowongan Kerja S1 Akuntansi di Jakarta Selatan, Syarat: IPK Minimal 3,2 (Sumber : Pexels/QinyuanWu)
Sukabumi12 September 2024, 09:23 WIB

Pj Sekda Bilang Pemkot Sukabumi akan Petakan Guru yang Belum Tersertifikasi

Direktorat PPG terus berupaya melakukan transformasi PPG.
KPD yang diselenggarakan oleh BBGP Provinsi Jawa Barat di auditorium el Hotel Bandung, Rabu, 11 September 2024. | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sehat12 September 2024, 09:00 WIB

6 Penyakit yang Sering Muncul Saat Musim Hujan, Yuk Waspada

Kebersihan diri, makanan, dan lingkungan sangat penting untuk mencegah penyakit-penyakit tersebut selama musim hujan.
Ilustrasi. Kalau kita tahu penyakit apa aja yang sering muncul saat musim hujan, kita jadi lebih siap menghadapinya. (Sumber : pixabay.com)
Life12 September 2024, 08:30 WIB

10 Tips Wawancara Kerja bagi Fresh Graduate, Persiapan Adalah Kunci!

Dengan persiapan yang matang, kamu bisa merasa lebih percaya diri saat menghadapi wawancara kerja dan memiliki peluang yang lebih besar untuk sukses.
Ilustrasi. Tips Wawancara Kerja bagi Fresh Graduate (Sumber : Pexels/Thirdman)