Maling Spesialis Kotak Amal Masjid Ditangkap di Jampangkulon Sukabumi

Jumat 17 November 2023, 08:46 WIB
Rekaman CCTV saat EYP beraksi maling kotak amal di Masjid RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

Rekaman CCTV saat EYP beraksi maling kotak amal di Masjid RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Maling spesialis kotak amal masjid berinisial EPY (42 tahun) ditangkap di RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. EPY setidaknya diduga sudah melakukan aksi pencurian kotak amal di empat masjid di wilayah Pajampangan. EPY sendiri adalah warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan EPY ditangkap di kantor satpam RSUD Jampangkulon, Kamis, 16 November 2023. EYP melakukan aksinya di Masjid RSUD Jampangkulon; Masjid Besar Kaum Kecamatan Surade; Masjid Nurul Hidayah Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon; dan Masjid Agung Jampangkulon.

Muhlis menjelaskan kronologi kejadian pencurian kotak amal di Masjid RSUD Jampangkulon yakni pada 28 September 2023 sekira pukul 09.19 WIB. Muhlis menyebut EPY memindahkan satu kotak amal yang berada di bawah tiang menjadi ke tempat imam dan dia langsung membobol kotak amal tersebut menggunakan obeng.

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dengan cara memasuki masjid dan memantau CCTV di area Masjid RSUD Jampangkulon. Setelah itu tersangka memindahkan kotak amal di belakang tiang menjadi di tempat imam kemudian membobol menggunakan obeng," kata dia pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: 3 Kotak Amal Masjid di Cisaat Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Terekam CCTV

Adapun pada Kamis kemarin, EPY ditangkap di RSUD Jampangkulon karena diduga akan melakukan aksi serupa, namun berhasil digagalkan dan dibawa ke kantor satpam. EPY kemudian dibawa ke Mapolsek Jampangkulon untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti kasus ini antara lain rekaman CCTV pada 28 September 2023.

"Barang bukti rekaman CCTV tanggal 28 September 2023 sekira jam 09.19 WIB, satu kotak amal, satu obeng, dan satu kawat. Pasal terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP, dia diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Muhlis yang sampai berita ini tayang belum menjelaskan terkait kronologi tiga kejadian lainnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 18:12 WIB

Warga Ungkap Fakta, Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebonpedes Sukabumi

Kecelakaan menimpa dua warga tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.
Sepasang suami istri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life03 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Pengantin Baru Agar Rumah Tangganya Diberi Keberkahan dan Keharmonisan

Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.
Ilustrasi seseorang sedang berdoa. - Bagi pengantin baru dianjurkan untuk membaca doa agar rumah tangganya diberikan keberkahan oleh Allah SWT.(Sumber : istockphoto.com/@golfcphoto)
Sukabumi03 Mei 2024, 17:55 WIB

PT KAI Soal Palang Pintu, Pasutri Tewas Disambar KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi

Dua pemotor yang berboncengan dilaporkan tewas setelah disambar kereta api yang tengah melaju di perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi.
Lokasi kejadian dua pemotor disambar kereta api saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat03 Mei 2024, 17:30 WIB

7 Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah, Salah Satunya Rendah Karbohidrat

Inilah Makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah Agar Tetap Stabil, Salah Satunya Rendah Karbohidrat
Ilustrasi. Mentimun adalah salah satu satu contoh sayuran non amilase, tergolong makanan Sehat yang Aman untuk Diet Gula Darah (Sumber : Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 17:20 WIB

35 Anggota DPRD Kota Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Inilah Daftar Nama-namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi resmi menetapkan 35 nama anggota DPRD terpilih. Penetapan itu dilakukan berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 dan keputusan KPU no 5 tahun 2024.
Rapat Pleno penetapan 35 nama Anggota DPRD Kota Sukabumi, Kamis (2/5/2024) | Foto : Asep Awaludin