Cerita Warga Sukabumi Soal Spanduk Caleg Dipasang Sembarangan hingga Dirusak ODGJ

Kamis 26 Oktober 2023, 04:14 WIB
Pemasangan spanduk di Jalan Raya Sukabumi Bogor Desa Bojongkokosan | Foto : Ibnu Sanubari

Pemasangan spanduk di Jalan Raya Sukabumi Bogor Desa Bojongkokosan | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com – Menjelang Pemilu, pemandangan spanduk yang terpampang bertebaran sudah menjadi pemandangan biasa. Foto-foto calon DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan bahkan calon presiden menghiasi sepanjang jalan protokol dan setiap sudut kampung di berbagai daerah di Sukabumi.

Pemilik sebuah warung yang berdekatan dengan tempat banyaknya spanduk dipasang di Jalan Raya Sukabumi - Bogor, tepatnya di Jalan Siliwangi, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kono (65 tahun) menanggapi miring fenomena tesebut.

"Memang pasangnya kurang rapih, tidak ditata dengan baik, dan jauh jika kita bicara tentang estetika keindahan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, pada Rabu (25/10/2023).

Meskipun berdekatan dengan tempat jualannya, Kono tidak melarang pemasangan spanduk, asalkan tidak mengganggu pengguna jalan dan dipasang di tanah yang ia miliki.

Baca Juga: Sepi Pembeli, Sejumlah Kios di Sukabumi Tutup Tergerus Tol Bocimi Seksi 2

"Tara gurah-geureuh abah mah (saya gak pernah melarang), mau pasang spanduk tidak masalah, asalkan diperhatikan dalam pemasangannya," jelasnya.

Namun, Kono juga berbagi pengalaman kurang menyenangkan yang pernah ia alami. Ia pernah menghadapi situasi di mana spanduk dipasang begitu dekat ke permukaan jalan.

"Pernah ada yang masang sampai menghalangi muka ketika lewat, kalau yang begitu saya rusakin aja, karena menganggu pengguna jalan," katanya.

Suatu hal yang menarik dari cerita Kono ini adalah, spanduk yang telah dipasang, ada yang merobek dengan dicakar. "Ternyata, perbuatan tersebut dilakukan oleh Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)," ujar Kono berkelakar.

Meskipun ada beberapa insiden seperti ini, tidak membuat yang memasang spanduk kehilangan semangat. "Keesokan harinya, masih ada yang tetap memasang spanduk di sekitar wilayah tempat saya berjualan," tuturnya.

Baca Juga: Potret Jembatan Bambu Cijulang-Pagelaran Sukabumi, Rusak dan Membahayakan

Peraturan dari KPU

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:

“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”

Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur:

“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”

Di PKPU tersebut memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. Namun dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.

Baca Juga: Kesaksian Penjaga Vila Soal Kasus Satu Peti Uang Palsu di Kadudampit Sukabumi

Berkaitan dengan desain APK diatur di ayat 4 berbunyi, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Kemudian ayat 5 peserta Pemilu mencetak alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich