Berujung Ditahan, Berikut Kronologi Kasus Dr Richard Lee

Selasa 28 Desember 2021, 18:16 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dr Richard Lee ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena diduga melanggar UU ITE (Undang-undang Infromasi Transaksi Elektronik).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Endra Zulpan yang menyebutkan jika penyidik mulai menahan Dr Richard Lee pada Senin, 27 Desember 2021. 

Baca Juga :

Lantas bagaimana kronologi atas kasus Dr Richad Lee tersebut? Melansir dari Suara.com berikut kronologi lengkapnya. 

Kronologi Kasus Dr Richard Lee

photoDr Richard Lee Kasus Akses Ilegal - (Youtube)

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Rovan juga menyebutkan bahwa berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

Dr Richard Lee diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.

Lalu bagaimana kelanjutan kronologi kasus Dr Richard Lee berujung ditahan dalam kasus akses ilegal?

Bermula dari Pencemaran Nama Baik Artis Kartika Putri

photoPencemaran Nama Baik Kartika Putri - (Pinterest)

Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Richard Lee berawal saat dirinya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri pada Januari 2021 lalu.

Saat itu, Richard disomasi oleh Kartika, lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Namun setelah permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Menghilangkan Barang Bukti

Beberapa bulan kemudian, perseteruan yang sempat redup kembali mencuat. Hal itu karena terdapat video penangkapan Richard Lee yang beredar luas di media sosial.

Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa Richard Lee selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.

Padahal, akun Instagram Richard Lee telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya mendapati beberapa bukti dihapus oleh Richard Lee dari akun media sosialnya.

Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Dr Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. 

Usai pemeriksaan saat itu, Richard Lee tidak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.

Demikian kronologi kasus Dr Richard Lee yang pada akhirnya ditahan. 

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Kecantikan19 Mei 2024, 16:00 WIB

8 Bahan Alami untuk Menghilangkan Komedo dan Cara Penggunaannya

Menggunakan bahan-bahan alami secara teratur dapat membantu mengurangi dan menghilangkan komedo.
Ilustrasi -  Komedo dapat muncul di berbagai area wajah, seperti hidung, dahi, dan dagu. (Sumber : Freepik.com)
Inspirasi19 Mei 2024, 15:00 WIB

Loker S1 Tekpang di Perusahaan Makanan, Jobseeker Ayo Daftar!

Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Admin PDN ini dibuka hingga 1 Juli 2024 mendatang.
Ilustrasi. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Admin PDN ini dibuka hingga 1 Juli 2024 mendatang. (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 14:38 WIB

PKS Resmi Usung Achmad Fahmi Jadi Bacalon Wali Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024

DPD PKS Kota Sukabumi deklarasikan Achmad Fahmi jadi bacalon Wali Kota Sukabumi untuk Pilkada 2024. Siapkan dua nama untuk jadi pendamping.
DPD PKS Kota Sukabumi resmi mendeklarasikan Achmad Fahmi sebagai Bacalon Wali Kota Sukabumi untuk kontestasi Pilkada 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat19 Mei 2024, 14:00 WIB

13 Cara Menyembuhkan Nyeri Sendi Asam Urat Secara Alami

Meskipun metode alami dapat membantu, penting untuk berkonsultasi dengan dokter untuk diagnosis dan perawatan yang tepat untuk meredakan nyeri sendi asam urat. Pengobatan medis mungkin diperlukan untuk mengontrol kadar asam urat & mencegah komplikasi.
Ilustrasi. Cara Menyembuhkan Nyeri Sendi Asam Urat Secara Alami (Sumber : Freepik/@krakenimages.com)
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 13:29 WIB

Bangun Ekonomi Masyarakat, Ayep Zaki Luncurkan Dana Abadi Bagi Komunitas RW di Kota Sukabumi

Bacalon Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyerahkan dana abadi untuk komunitas RW 11 di Gunung Puyuh.
Ayep Zaki saat membagikan dana abadi untuk komunitas RW 11 di Gunung Puyuh Kota Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 13:15 WIB

Spot Mancing di Jembatan Cikaso Sukabumi, Mengincar Ikan Sidat 9 Kilogram

Warga jadikan Jembatan Cikaso Sukabumi jadi spot mancing ikan sidat.
Ade saat berburu sidat (Lubang) di atas Jembatan Cikaso Sukabumi. (Sumber : SU/Ragil Gilang)
Sukabumi19 Mei 2024, 13:15 WIB

Distan Sukabumi Sosialisasikan Rencana Reklasifikasi Usaha Perkebunan Besar 2024

Dinas Pertanian menginformasikan secara masif agenda reklasifikasi kepada seluruh pengelola perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi agar memiliki pemahaman yang sama.
Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat membuka acara sosialisasi reklasifikasi pengelolaan usaha perkebunan besar tahun 2024. (Sumber : IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Fashion19 Mei 2024, 13:00 WIB

8 Tips Fashion Menutup Aurat untuk Anak Sejak Dini, Tetap Stylish Bund!

Inilah Sederet Tips Fashion Menutup Aurat untuk Anak Sejak Dini, Tetap Stylish dan Modis Loh Bund!
Ilustrasi. Tips Fashion Menutup Aurat untuk Anak Sejak Dini, Tetap Stylish Bund! (Sumber : Freepik/@KamranAydinov)
Sehat19 Mei 2024, 12:00 WIB

Diabetes Tipe 1 Bisa Menyerang Anak! Simak Gejala, Penyebab dan Komplikasinya

Diabetes tidak hanya menyerang kalangan dewasa saja, namun ternyata anak-anak juga bisa mengidap penyakit mematikan ini.
Ilustrasi. Diabetes tipe 1 pada anak. Sumber: Pexels.com/@Pavel Danilyuk
Sukabumi19 Mei 2024, 11:41 WIB

Upaya PUPR Minimalisir Risiko Longsor Susulan di Parungkuda Sukabumi

Berikut upaya Kementerian PUPR dalam meminimalisir risiko longsor susulan di tebing yang berada di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Kementerian PUPR tangani tebing longsor di Parungkuda Sukabumi yang terjadi pada 1 April 2024 lalu. (Sumber : Istimewa)