SUKABUMIUPDATE.com - Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono datangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada Kamis, 2 April 2026.
Pemanggilan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono oleh penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam. Setelah diperiksa, pasangan suami istri tersebut keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.00 WIB.
Mengutip dari Suara.com, Dude Harlino menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum atas kasus yang merugikan banyak investor atau lender tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media usai pemeriksaan, Dude Harlino mengungkapkan bahwa penyidik melayangkan puluhan pertanyaan yang berfokus pada peran mereka sebagai wajah promosi perusahaan.
Baca Juga: Dude Harlino Klarifikasi Soal Kabar Cerai dengan Alyssa Soebandono
Aktor 45 tahun itu mengaku dicecar 32 pertanyaan, sementara sang istri, Alyssa Soebandono, menjawab 21 pertanyaan ketika diwawancara di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 2 April 2026.
"Kami hadir memenuhi undangan sebagai saksi dari proses yang sedang berjalan berkaitan dengan PT DSI. Pertanyaan tadi berkaitan dengan job desk pekerjaan kita sebagai Brand Ambassador (BA). Penyidik ingin tahu lebih mendalam apa saja tugas sebagai BA," kata Dude Harlino dikutip dari Suara.com pada Jumat, (03/04/2026).
Dude menegaskan bahwa hubungan mereka dengan PT DSI murni bersifat profesional dan tidak menyentuh ranah manajemen internal perusahaan
"Kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Kami profesional memang hanya sebagai Brand Ambassador. Hanya seputar itu saja tadi sebenarnya," tegasnya.
Menjawab keraguan publik mengenai alasan mereka bersedia mempromosikan PT DSI, pihak Dude mengklaim telah mengedepankan prinsip kehati-hatian sejak awal. Sebelum menandatangani kontrak pada 2022, mereka telah memastikan legalitas perusahaan tersebut.
"Kami selalu mengedepankan kehati-hatian. Bahkan dari awal aspek hukum itu sudah menjadi landasan kami. Sebelum tanda tangan kontrak itu sebenarnya kita sudah cek semua, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ada izin dan pengawasan, serta ada Dewan Pengawas Syariah dari MUI," jelas Dude.
Namun, dia tak menampik adanya kekecewaan saat mengetahui perusahaan tersebut tersandung masalah hukum di kemudian hari. Sang artis mengaku baru benar-benar memahami skema masalah yang terjadi setelah mengikuti perkembangan di parlemen.
"Saya baru tersadarkan saat ada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bulan Januari lalu. Di situ PPATK menjabarkan skemanya. Dari situlah saya, 'Oh ternyata seperti ini', yang saya tidak tahu selama ini. Baru saat itu saya paham apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Dude.
Baca Juga: Melani Direktur Mecimapro Dinyatakan Bebas dari Kasus Penipuan Dana Konser
Penjelasan Kuasa Hukum: Hubungan Eksternal Murni
Kuasa hukum pasangan ini, Muhammad Al Ayyubi Harahap, menambahkan bahwa kliennya adalah pihak eksternal yang jasanya disewa secara sah. Kontrak kerja sama tersebut berjalan secara tahunan sejak 2022 dan berakhir pada Agustus 2025.
"Hubungan kerjanya profesional dan proporsional. Tadi dijelaskan bahwa Mas Dude itu sebagai BA dan itu jelas ada kontraknya. Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kami sampaikan tidak mengetahui. Karena kita murni dari eksternal yang jasanya disewa dan ada kesepakatan yang sudah dituangkan dalam kontrak," jelas Al Ayyubi.
Dia juga menekankan bahwa nilai nominal jasa atau honor yang diterima kliennya sudah disampaikan kepada penyidik secara transparan.
"Nominalnya proporsional dengan hal-hal yang sudah dikerjakan sesuai kewajiban kontrak. Itu sudah kami sampaikan ke pihak Bareskrim," tambahnya.
Di sisi lain, Katim Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Susatyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua pesohor ini diperlukan untuk mendalami sejauh mana pihak PT DSI memberikan informasi kepada mereka dalam rangka promosi ke masyarakat.
"Kami ingin mendalami apakah dari pihak DSI memberikan keterangan-keterangan tertentu kepada kedua saksi ini untuk bisa membawa promosi yang baik. Kami memeriksa kontrak, honor, dan bagaimana mereka memahami business plan DSI untuk disampaikan ke masyarakat luas," terang Susatyo.
Hingga saat ini, Polri telah memeriksa 90 orang saksi dan menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari jajaran Direktur dan Komisaris PT DSI. Polisi juga telah memblokir 80 rekening serta menyita aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp300 miliar.
"Kami juga berencana menetapkan tersangka korporasi agar bisa menyita lebih banyak aset untuk dikembalikan kepada para korban melalui mekanisme restitusi yang dikoordinasikan dengan LPSK," tutup Susatyo.
Meski namanya ikut terseret, Dude Harlino menyatakan komunikasinya dengan paguyuban korban (lender) tetap berjalan baik. Dia berharap keterangannya di hadapan penyidik dapat membantu memperjelas duduk perkara agar para korban segera mendapatkan haknya kembali. Terkait dampak pada karier, Dude bersyukur hingga saat ini belum ada pekerjaan yang dibatalkan akibat isu tersebut.
Sumber: Suara.com






