SUKABUMIUPDATE.com - Komika sekaligus presenter Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan usai dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pandji Pragiwaksono dinilai telah menghina budaya Toraja melalui candaannya, sehingga ia dilaporkan atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.
Mengutip dari Suara.com, hal tersebut disampaikan oleh Ricdwan Abbas Bandaso, perwakilan Aliansi Pemuda Toraja pada Senin, 3 November 2025.
“Kita sudah selesai bikin laporan,” ungkap Ricdwan Abbas Bandaso dikutip dari Suara.com pada Selasa, (04/11/2025).
Pandji dinilai telah melecehkan nilai-nilai adat Toraja dan meresahkan masyarakat saat membawakan materi stand up comedy.
Adapun dalam video tersebut, Pandji Pragiwaksono membawakan materi komedi yang menyinggung upacara adat Rambu Solo, tradisi pemakaman khas masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan.
Pandji menjadikan ritual pemakaman Suku Toraja sebagai bahan olok-olokan dan membuat peserta menertawakan ritual adat Rambu Solo.
“Di Toraja, kalau ada keluarga yang meninggal makaminnya pakai pesta yang mahal banget. Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya,” ujar Pandji Pragiwaksono.
Baca Juga: Onadio Leonardo Ditangkap, Hasil Tes Urine: Positif Ganja dan Ekstasi
“Banyak yang nggak punya duit untuk makamin, akhirnya jenazahnya dibiarin aja gitu. Ini praktik umum. Jenazahnya ditaruh aja di ruang TV di ruang tamu gitu. Kalau untuk keluarganya sih biasa aja ya, tapi kalau ada yang bertamu kan bingung ya. Nonton apapun di TV berasa horor,” sambung Pandji kala itu.
Ricdwan mengungkapkan, pernyataan Pandji ini menyesatkan dan menyakiti harga diri serta kehormatan adat Toraja yang telah diwariskan dari turun temurun. Bahkan hingga kini, tidak ada itikad baik dari pelaku.
“Sejak video ini viral, belum ada klarifikasi atau permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, sehingga kami mengambil inisiatif untuk melaporkan saudara Pandji,” ungkap Ricdwan.
“Kami pemuda Toraja berhak dan berkewajiban menjaga martabat adat dan budaya suku kami. Apalagi yang disampaikan saudara Pandji tidak sesuai realita,” bebernya.
Selain dipolisikan, Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) juga turut mengecam candaan komika Pandji Pragiwaksono yang menyinggung budaya Toraja. TAST mengancam Pandji membayar sanksi hukuman adat hingga 50 ekor kerbau.
"Ini kan sudah masuk pelanggaran adat. Jadi ya perlu ada sanksi secara adat juga," kata Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo.
Baca Juga: Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Benyamin mengungkapkan bahwa ulah Pandji yang menyinggung adat Toraja membuat miskin dan mayat ditaruh di depan TV sangat menyakiti warga Toraja. Secara hukum, kata dia, perbuatan Pandji tersebut sudah menyalahi dan harus ada hukuman yang ia terima.
"Kalau sudah jelas ada pelanggaran adat begini ya ada sanksi adat sebagai konsekuensi. Jadi bisa jadi mungkin nanti didenda mungkin sampai 50 kerbau," tegasnya.
Sumber: Suara.com





