SUKABUMIUPDATE.com – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas gunung api tersebut.
"Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB," kata Lana dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026) malam.
Kenaikan status itu disampaikan melalui surat Badan Geologi Nomor 1729.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Badan Geologi, Lana Saria.
Baca Juga: Menjaga Keberlanjutan Ekosistem Media Lokal di Tengah Ancaman Revisi UU Hak Cipta
Dalam surat tersebut, Badan Geologi memaparkan hasil pengamatan visual dan instrumental terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026.
Berdasarkan pengamatan visual, Gunung Anak Krakatau terlihat jelas hingga tertutup kabut. Kamera CCTV juga memperlihatkan kepulan asap kawah bertekanan sedang dengan warna putih hingga hitam, dengan ketinggian sekitar 5–50 meter di atas kawah.
Cuaca di sekitar gunung api terpantau cerah hingga hujan, dengan angin bertiup lemah hingga sedang ke arah utara, timur laut, tenggara, selatan, barat daya, dan barat laut.
Sementara itu, hasil pengamatan menggunakan satelit Sentinel selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 memperlihatkan adanya emisi gas SO2 dalam konsentrasi rendah pada kisaran 71–237,5 ton per hari. Anomali panas dalam tingkat rendah juga terdeteksi pada kisaran 15–25 piksel.
Baca Juga: Ijazah, Kekuasaan dan Ujian Keberanian DPR
Titik api terpantau sejak 6 Oktober 2026
Dari sisi instrumental, selama periode 21 September hingga 8 Oktober 2026 tercatat lima kali gempa erupsi, delapan kali gempa hembusan, 11 kali gempa Low Frequency, 45 kali gempa Hybrid/Fase Banyak, 17 kali gempa Tremor Menerus, tiga kali gempa Vulkanik Dangkal, sembilan kali gempa Vulkanik Dalam, dan delapan kali gempa Tektonik Jauh.
Pada 9 Oktober 2026, hingga pukul 19.20 WIB, tercatat tujuh kali gempa hembusan dengan amplitudo maksimum 55 mm dan durasi 32 detik.
Energi aktivitas vulkanik yang terekam melalui gempa erupsi dan gempa hembusan tersebut mencerminkan aktivitas dengan energi rendah. Data tiltmeter Stasiun Tanjung menunjukkan pola fluktuatif dengan kecenderungan mendatar atau konstan pada komponen Y.
14 Kali Erupsi Sejak Awal Oktober
Dalam evaluasinya, Badan Geologi menyebut kegempaan vulkanik Gunung Anak Krakatau, baik yang berkaitan dengan magmatik dangkal maupun magmatik dalam, belum menunjukkan peningkatan signifikan. Rata-rata kejadian gempa per hari masih berada di bawah lima kali.
Meski demikian, peningkatan aktivitas pada skala rendah mulai terlihat sejak awal Oktober 2026. Kondisi ini ditandai dengan terjadinya 14 kali erupsi Gunung Anak Krakatau selama periode 6–9 Oktober 2026.
Seiring kenaikan status tersebut, Badan Geologi mengeluarkan sejumlah rekomendasi keselamatan bagi masyarakat, wisatawan, pendaki, dan pihak terkait.
Baca Juga: Usai Putusan MK Soal Ijazahnya, Gibran Dinilai Sendirian dan Sepi Dukungan di Parlemen
Pertama, masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung dan wisatawan tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas di dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Kedua, masyarakat dan wisatawan juga dilarang memasuki atau melakukan kegiatan dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
Ketiga, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan potensi aliran lahar. Ancaman tersebut dapat terjadi melalui kontak dengan air panas lava, baik dengan air laut maupun air hujan, dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
"Badan Geologi menyatakan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau akan dievaluasi kembali secara berkala atau apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Rekomendasi pada Level III (Siaga) tetap berlaku selama belum diterbitkan surat atau laporan evaluasi berikutnya," pungkas Lana Saria.













