Fahmi Sebut 3 Hal yang Membuat NJOP di Kota Sukabumi Naik 15 Persen

Sukabumiupdate.com
Rabu 09 Mar 2022, 13:40 WIB
Fahmi Sebut 3 Hal yang Membuat NJOP di Kota Sukabumi Naik 15 Persen

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mensosialisasikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik 15 persen di tahun 2022. 

"Hari ini kami mengajak para aparatur wilayah, kecamatan, kelurahan termasuk juga RW untuk mengedukasi sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak. Karena pembangunan dapat dilaksanakan apabila pajak dari masyarakat ini masuk ke daerah," ujar Fahmi usai menghadiri kegiatan Nganjang ka Kelurahan (Ngakeul) di Kelurahan Karangtengah, Rabu (9/3/2022). 

Baca Juga :

Terkait NJOP PBB yang naik di tahun ini, Fahmi menyatakan hal itu berdasarkan hasil kajian dan berbagai penelitian. “Setelah sekian lama NJOP PBB kita tidak naik maka di tahun ini dari hasil kajian, dari hasil berbagai penelitan serta kajian rasionalis, kita akan naikan secara proporsional," kata Fahmi.

Fahmi menyebut, ada beberapa hal yang menjadi faktor kenaikan NJOP di tahun 2022. "Pertama kita ingin meningkatkan nilai objek yang bersangkutan, yang kedua bagaimana kita ingin antara harga pasaran dan NJOP menjadi seimbang. Yang ketiga bagaimana peran masyarakat kegotong royongan masyarakat dalam pembangunan ini juga perlu dilakukan," jelasnya.

Menurut Fahmi kenaikan NJOP mencapai 15 persen. "Gak besar-besar amat,” tegasnya.

Berita Terkini