Perkosa Korban, Tiga Pencuri HP di Gunungguruh Sukabumi Diringkus

Kamis 27 Januari 2022, 15:39 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pria diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota lantaran diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan. Mereka melakukan aksinya di wilayah Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Sabtu dini hari, 4 Desember 2021.

Ketiga pelaku yang ditangkap di Kampung Cileuncang, Kabupaten Cianjur, pada 23 Januari 2022, adalah T (50 tahun), HU (21 tahun), dan RA (34 tahun). Ketiganya pun dihadirkan saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota pada Kamis, 27 Januari 2022. Ketika itu, mereka melakukan aksinya sekira pukul 03.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin mengatakan pelaku T dan HU mencuri enam handphone. Sementara pelaku berinisial T juga memerkosa korban yang berinisial NSY (49 tahun). Sedangkan pelaku RA menunggu teman-temannya di luar rumah korban dan memastikan situasi aman.

"Para pelaku merusak jendela menggunakan senjata jenis tajam golok. Setelah berhasil masuk, korban dan saksi langsung disekap menggunakan tali sepatu dan diancam menggunakan senjata tajam jenis golok," kata AKBP Sy Zainal Abidin. Saksi merupakan anak satu-satunya korban, sedangkan suaminya sedang tak di rumah.

photoKonferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota pada Kamis, 27 Januari 2022. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Baca Juga :

Indah Store Cibadak Sukabumi Kemalingan: Koleksi Tas, Skincare dan CCTV Hilang

Selanjutnya, pelaku T dan HU mengambil enam handphone milik korban dan saksi. Sementara T, langsung memerkosa korban NSY. Usai melakukan perbuatannya, para pelaku langsung kabur dan dijemput RA menggunakan sepeda motor. "Korban langsung diperkosa oleh pelaku T," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. Seluruh pelaku adalah warga  Sukabumi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi F 3742 YZ, satu senjata tajam jenis golok, satu handphone merek Vivo Y20, dua buah dusbook handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray, dan dua tali pengikat. 

"Pasal yang diterapkan 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Sy Zainal Abidin.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)
Inspirasi28 Maret 2024, 20:42 WIB

5 Skill yang Wajib Dipelajari dalam Dunia Kerja agar Disayang Atasan

Penting untuk memiliki keterampilan yang tidak hanya relevan dengan bidang pekerjaan yang diinginkan, tetapi juga mencakup kemampuan interpersonal, manajemen waktu, dan adaptabilitas.
Ilustrasi dunia kerja. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi28 Maret 2024, 20:02 WIB

Disdik Sukabumi Ungkap Alasan Rekrut Kepala Sekolah SD dari Guru SMP dan TK

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Khusyairin menjelaskan proses rekrutmen sebagian calon kepala sekolah yang tidak hanya berasal dari guru SD saja, namun juga dari Guru SMP dan guru TK.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sy