Vonis Mati untuk 13 Anggota Sindikat Sabu 359 Kg di Sukaraja Sukabumi

Selasa 06 April 2021, 20:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa kasus narkotika jaringan internasional di Sukabumi dengan barang bukti sabu 359,37 kilogram.

Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual. Majelis Hakim bersidang di pengadilan negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya dari Lembaga pemasyarakatan Warungkiara. 

Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin, hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sementara JPU dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Dista Anggara. 

Baca Juga :

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto dalam press rilis usai sidang mengatakan, vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari JPU.

"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan majelis hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya,"  kata Bambang Yunianto kepada awak media.

Baca Juga :

Kasus Sabu Jaringan Internasional di Sukabumi, Terdakwa WNA Minta Dibebaskan

Sementara dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati oleh majelis hakim hari ini, 9 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan 4 WNA (warga negara asing). Nama-nama WNI nya antara lain Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal, sementara WNA Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.

Pengadilan menghadirkan penterjemah dari pihak kedutaan.saat pembacaan vonis terhadap terdakwa yang berstatus WNA. "Dalam persidangan tadi penasihat hukum maupun dari Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim. intinya apa yang kita lakukan dalam persidangan selama ini untuk membuktikan perbuatan para terdakwa terbukti dan tuntutannya diakomodir oleh majelis hakim," tegas Bambang.

photoKajari Bambang Yunianto dan Kasi Pidum Dista Anggara saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Selasa, 6 April 2021. - (Istimewa)</span

"Penahanan para terdakwa masih dilakukan di Lapas Warungkiara," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengungkapkan kasus perkara pidana narkoba ini terjadi di sebuah perumahan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini dirilis Mabes Polri pada Kamis, 4 Juni 2020 lalu. 

Catatan redaksi: ada perubahan naskah dan judul berita pukul 22.19 WIB. Ada kesalahan menjelaskan jenis kelamin terdakwa yang dijerat pidana TPPU dalam sindikat narkotika ini. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life29 April 2024, 09:42 WIB

Ciptakan Rutinitas, Ini 7 Cara Ampuh Menenangkan Balita yang Rewel

Tertawa satu menit dan menangis di menit berikutnya? Pelajari cara menangani emosi balita Anda yang selalu berubah.
Ilustrasi menenangkan balita yang rewel. | Foto: Freepik
Sukabumi29 April 2024, 09:34 WIB

Pelajar SMPN Cibitung Butuh Perahu, Pergi Sekolah Lintasi Sungai Cikaso Sukabumi

Perahu yang selama ini digunakan pelajar dan guru sering mengalami masalah.
Perahu untuk pelajar dan guru di Sungai Cikaso, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Inspirasi29 April 2024, 09:31 WIB

6 Tanda Kamu Punya Bakat Jadi Pengusaha daripada Kerja Kantoran, Ini Buktinya

Bakat menjadi pengusaha sejatinya bisa dilihat dari kebiasaan, mentalitas dan mindset hariannya dalam menjalani hidup selama ini.
Ilustrasi. Tanda orang yang memiliki bakat jadi pengusaha. Sumber foto : Pexels/ Andrea Piacquadio
Sehat29 April 2024, 09:00 WIB

Menurunkan Berat Badan, 7 Manfaat Mengonsumsi Buah Pisang untuk Kesehatan

Pisang merupakan sumber karbohidrat, serat, potasium, dan vitamin B6 yang baik. Buah ini juga mengandung antioksidan yang bermanfaat untuk kesehatan.
Ilustrasi - Pisang merupakan sumber karbohidrat, serat, potasium, dan vitamin B6 yang baik. Buah ini juga mengandung antioksidan yang bermanfaat untuk kesehatan.  (Sumber : pexels.com/@Dom J)
Life29 April 2024, 08:00 WIB

8 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Sulit Miskin

Inilah Sederet Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Sulit Miskin. Ayo Tiru dan Lakukan!
Ilustrasi. Relasi orang kaya yang membuatnya sulit miskin (Sumber : pexels/maryiaplashchynskaya)
Sehat29 April 2024, 07:00 WIB

7 Kategori Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Mengonsumsi makanan tinggi serat secara teratur dapat membantu mengatur kadar gula darah, mencegah lonjakan gula darah yang tajam setelah makan, dan memberikan rasa kenyang lebih lama.
Ilustrasi. Mencuci Buah. Contoh Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Freepik)
Food & Travel29 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah, Hanya 5 Langkah!

Jus jambu biji segar ini dapat menjadi tambahan yang menyegarkan dan sehat dalam diet untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi. Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah (Sumber : pexels/quangnguyenvinh)
Science29 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 April 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Awal Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Life28 April 2024, 23:24 WIB

7 Trik Jitu Move On dari Mantan Pacar, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Putus cinta adalah salah satu momen paling sulit dalam kehidupan, terutama ketika harus melepaskan mantan pacar yang pernah kita cintai dengan sepenuh hati.
Ilustrasi putus cinta. | Sumber Foto: pixabay/oppy77
Life28 April 2024, 23:17 WIB

6 Cara Memiliki Mental Kuat agar Tahan Banting dan Tidak Direndahkan Orang Lain

Memiliki mental kuat sangat dibutuhkan dalam hidup supaya tahan banting dan tidak mudah direndahkan oleh orang lain.
Ilustrasi. Cara memiliki mental kuat. | Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio