Catat ! Rute dan Kuota Angkutan Online Kota Sukabumi Diberlakukan Februari

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Catat ! Rute dan Kuota Angkutan Online Kota Sukabumi Diberlakukan Februari

SUKABUMIUPDATE.com - Rute dan kuota angkutan Online di kota Sukabumi akan diberlakukan pada awal Februari 2018.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menyebutkan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 550/Kep.1064-Dishub/2017 tentang ketentuan Penetapan Wilayah Operasi dan Rencana Kebutuhan Angkutan Sewa Khusus di Daerah Jawa Barat.

BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Bilang Setahun Ojol Tak Boleh Beroperasi, Natizen Bikin Petisi

"Usulan waktu yang ajukan oleh kita diakomodir oleh Gubernur, maka Surat keputusan penetapan trayek bakal diberlakukan pada 1 Februari 2018 mendatang," kata Abdul kepada sukabumiupdate.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya ada 485 kendaraan jumlah kuota angkutan kuota untuk roda empat yang ditetapkan beroperasi di Kota Sukabumi.

"Kalau roda dua belum diatur kan, tidak masuk kedalam kendaraan umum," jelasnya.

BACA JUGA: Ojek Pangkalan Kota Sukabumi Mulai Komentari Keberadaan Ojek Online

Menurutnya untuk operasi wilayah hanya meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur dalam satu wilayah. Bahkan penumpang maupun penyedia aplikasi tidak boleh melanggar ketentuan yang akan diberlakukan nanti.

"Wilayah operasi angkutan online yang hanya tiga, jadi semuanya harus mengikuti aturan. Dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi kepada penyedia aplikasi angkutan online, biar tahu dan taat pada keputusan gubernur, seperti misal harus punya kir, berbadan usaha, miliki tanda khusus pada setiap kendaraannya, dan memiliki dashboard," tutupnya.

Berita Terkini