Belanja Pakai Upal, Tiga Pelaku Digulung Warga Simpenan Kabupaten Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Belanja Pakai Upal, Tiga Pelaku Digulung Warga Simpenan Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang diduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) ditangkap jajaran Kepolian Sektor (Polsek) Simpenan, Resor Sukabumi, Daerah Jawa Barat, Jumat (29/12/2017).

Kapolsek Simpenan, AKP Aguk Husaini membeberkan, modus yang digunakan para pelaku dengan cara membelanjakan Upal tersebut kepada pedagang, seperti membeli rokok di salah satu warung di Kampung Cibutun, RT 03/01, Desa loji, Kecamatan simpenan.

BACA JUGA: Uang Palsu Senilai 700 Juta Rupiah Dibakar Kejari Kabupaten Sukabumi

“Setelah uang kembalian diberikan ke pelaku, mereka pun lalu jalan ke arah Pantai Loji. Yang punya warung merasa curiga, itu uang palsu. Kemudian di cek dangan diraba dan ditrawang," bebernya, kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, siang tadi.

Kemudian, kata dirinya, pemilik warung menyusul pelaku yang saat itu mengendarai avanza bernomor polisi F 1302 TD ke arah Pantai Loji, secara beramai-ramai oleh masyarakat diamankan dan diserahkan ke anggota jaga Pos Pantai, berikut barang buktinya yang sempat dibuang pelaku di bibir pantai.

"Untuk barang bukti yang kita amankan, sebanyak 69 lembar Upal pecahan Rp100 ribu, empat lembar uang Rp50 ribu, empat lembar uang Rp10 ribu. Kemudian empat buah Handphone, kendaraan Avanza Nopol F 1302 TD, dan dua dompet milik pelaku," sebutnya.

BACA JUGA: Ini Alasan Kedua Tersangka Edarkan Upal di Parungkuda

Ketiga pelaku, rinci dirinya, masing-masing berinisial IY (36 tahun) warga Kampung Cikukulu RT 11/04 Kelurahan Cicantayan, dan OS (43 tahun) warga Kampung Karadenan RT 023/07, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, serta AS (40 tahun) warga Kampung Bojong RT 05/10 Kelurahan Kunciran Indah Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

"Sekarang para pelaku diamankan ke Polres Sukabumi untuk diproses, sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Berita Terkini