Tiga Anggota Geng Motor Positif Narkoba Direhabilitasi BNNK Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Tiga Anggota Geng Motor Positif Narkoba Direhabilitasi BNNK Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) melakukan rehabilitasi kepada tiga remaja anggota geng motor yang diciduk jajaran Polres Sukabumi Kota, dan positif Narkoba.

"Kami telah melakukan rehabilitasi, ke lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang ada di Sukabumi," ujar Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Deni Yus Danial, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (28/12/2017).

Upaya pencegahan terhadap penyebaran Narkoba di kalangan pelajar, tambah Yus, sudah seyogyanya menjadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, lanjutnya, semua pihak termasuk Penerintah Daerah (Pemda), orang tua, guru, dan masyarakat, harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman Narkoba kepada anak-anak.

BACA JUGA: Tiga Pelajar yang Diamankan dalam Operasi Bersinar masih Ditangani Petugas BNNK Sukabumi

"Jangan cuek atau tidak peduli terhadap maraknya Narkoba di lingkungan kita," imbaunya.

Saat ini, kata dirinya, masyarakat Indonesia mengalami perubahan yang begitu cepat, perubahan sosial tidak dapat dielakkan lagi, berkat adanya kemajuan ilmu dan teknologi yang membawa banyak perubahan.

"Di antaranya perubahan norma, nilai, tingkah laku, dan pola-pola tingkah laku. Baik individu maupun kelompok," jelasnya.

Menurutnya, pada dasarnya kenakalan remaja dan penyalahgunaan Narkoba merunjuk pada suatu bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma hidup di dalam masyarakatnya Sukabumi.

BACA JUGA: BNNK dan Kejari Kota Sukabumi Sosialisasi P4GN di Lingkungan Pendidikan

"Kita harus sadar, bahwa kenakalan remaja yang sedang terjadi merupakan gejala sakit secara sosial, pada anak-anak, dan remaja. Disebabkan bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang, atau tidak adanya konformitas terhadap norma-norma sosial," ungkapnya.

Ditambahkannya, kenakalan remaja adalah kelainan tingkah laku atau tindakan bersifat anti sosial, melanggar norma sosial, agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat.

"Semua pihak harus peduli untuk memperbaikinya," pungkasnya Yus.

Berita Terkini