SUKABUMIUPDATE.com - Tersandung kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), dua oknum Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dalam waktu dekat ini.
Informasi dihimpun, kedua oknum Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap, SBW, dan Kepala Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, ASB, kini berkas penanganan kasusnya sudah dilimpahkan Polres Sukabumi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, dan dinyatakan lengkap atau P21.
"Dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke Pengadilan Tipikor, dan akan dititipkan di Lapas Kebon Waru, Bandung," ujar Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Sukabumi, Iptu Deni Miharja, kepada sukabumiupdate.com saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2017).
BACA JUGA:Â Kades Sukaresmi Cisaat Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Sukabumi Kota
SBW lanjut dirinya, diduga menyelewengkan ADD, dan DD, tahap I-II tahun 2016, sebesar Rp400 juta. Sementara ASB, sambung Deni, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp185 juta, bersumber dari anggaran dan periode sama.
"Mereka adalah tahanan kejaksaan, setelah dinyatakan P21. Tapi dititipkan di Mapolres Sukabumi,†terangnya.