SUKABUMIUPDATE.com - Manajer Human Resource Development (HRD) PT. Daehan Global di Cibadak, Abdul Haris membantah informasi yang disampaikan salah seorang buruh soal mekanisme pekerjaan di Hari Natal. Ia menyebut para pekerja dibayar uang lembur.
"Itu dibayar lembur, dan pembayarannya dilakukan bersaman dengan gaji. Dimasukan ke upah lembur, memang tidak dibayarkan langsung," kata Abdul Haris di temui di kantornya di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/12/2017).
BACA JUGA: Pabrik Garmen di Cibadak Pekerjakan Buruh di Hari Natal Tanpa Lembur
Hari menegaskan, tidak ada istilah pergeseran hari libur atau istilah nabung jam. Semuanya sudah dilakukan atas kesepakatan antara pihak perusahaan dengan buruh.
"Sudah sesuai kesepakatan bersama melalui wadah bipartit, antara karyawan dengan pihak perusahaan," tutur Haris.
PT. Daehan Global terpaksa mempekerjakan karyawan di hari libur nasional meski melewati kesepakatan. Pihak perusahaan tengah mengejar target deadline ekspor.
BACA JUGA:Â GSBI Kabupaten Sukabumi Tuntut UMS Sepatu
Hal senada juga disampaikan Andri Susanto (30 tahun), perwakilan karyawan PT Daehan Global. Malahan, kerja di hari libur merupakan pengajuan dari karyawan.
"Itu permintaan dari karyawan, pengen lembur dan tidak ada tekanan dari pihak manapun," tutur Andri.