SUKABUMIUPDATE.com – Sejauh ini, Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Deni Zulpan mengaku, belum ada tindakan apa-apa dari pemilik menara (tower) telekomunikasi yang dikeluhkan warga.
“Setahu saya, di lapangan sampai saat ini belum ada respon dari pihak tower. Berkaitan dengan keluhan ganti rugi warga,†aku Deni, kepada sukabumiupdate.com ketika dikonfirmasi, Kamis (14/12/2017).
BACA JUGA:Â Seksi Trantib Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tidak Tahu Soal Izin Tower
Terkait perizinannya sendiri lanjut Deni, sepertinya sudah ada, sebab tower tersebut sudah cukup lama berdiri. “Kemungkinan izinnya sudah ada,†imbuhnya.
Namun untuk memastikan hal tersebut, dirinya pun berjanji akan terus melakukan komunikasi dengan pihak tower, langkah apa saja yang sudah dilakukannya.
“Dengan kejadian ini kita akan mengklarifikasi langkah apa yang sudah dilakukan pihak tower. Kalau hanya janji dan tidak dengan langkah yang nyata, saya akan konfirmasi dengan Dinas perizinan. Jika memang perlu, kita akan lakukan kajian ulang terhadap keberadaan tower tersebut,†tandasnya.
