SUKABUMIUPDATE.com – Tiga pelaku pencuri mesin pompa air dibekuk Satuan Polisi Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat.
Ketiga pelaku mencuri mesin pompa milik Engkong di Kampung Leuwiurug RT002/005, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Lima Orang Diamankan Aparat Polsek Cibadak Resor Sukabumi, dalam Operasi Premanisme
Kapolres AKBP Nasriadi menuturkan pada Jumat, sekira pukul 19.30 WIB, telah diamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial H (19 tahun), ASM (20 tahun), dan NF (16 tahun).
"Ketiga pelaku diamankan saat sedang melakukan aksinya diketahui oleh saudara Maman, saat ketiga pelaku sedang mematahkan selang plastik, mesin pompa tersebut," ucapnya kepada sukabumiupdate.com dalam jumpa pers, Selasa (12/12/2017).
Nasriadi menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam buah mesin pompa air.
BACA JUGA:Â Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Mapolres Sukabumi
Atas tindakannya, para tersangka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Ketiga tersangka, sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku dikenakan Pasal 363,†terangnya.
