Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Mapolres Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Diamankan Mapolres Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Dua pelaku penyalahgunaan obat berbahaya, jenis thramadol diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial RF (24 tahun), dan MDF (26 tahun). Mereka lanjut dirinya, diamankan pada Rabu (29/11/2017), sekitar pukul 14:00 WIB, di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Sukabumi Razia Pengamen, Eh Malah Temukan Ratusan Obat Terlarang di Taman Urang

Kedua pelaku sambung Nasriadi, memperoleh obat terlarang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Adapun barang bukti yang sudah kita amankan saat ini sebanyak 29 butir pil thramadol terbungkus rapih dalam plastik bening, uang sebesar Rp.15 ribu, dua buah handphone hitam,” sebutnya, kepada awak media dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (12/12/2017).

BACA JUGA: Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polres Sukabumi Kota

Akibat perbuatannya itu kata Nasriadi, masing-masing tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, serta Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang sengaja memproduksi atau mengedarkan, dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun, dan denda sebesar satu miliar lima ratus juta rupiah.

Berita Terkini