SUKABUMIUPDATE.com - DK (49) tahun, oknum guru ngaji di Kampung Mekarjaya, Desa Nyalindung, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi kini ditahan di kantor polisi. Ia diduga mencabuli bocah laki-laki yang tak lain muridnya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Nyalidung, Aipda Yadi Apriyadi mengatakan, dugaan pencabulan oleh oknum guru ngaji ini, pertama kali dilaporkan orang tua dari korban DR (15 tahun).
BACA JUGA:Â Ketua RT dan Teman Cabuli Bocah Disabilitas di Lengkong Kabupaten Sukabumi: Hanya Tiga Kali
"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan sejumlah langkah. Termasuk mendampingi korban untuk melakukan visum," ujar Yadi, Selasa (5/12/2017).
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, peristiwa itu terkuak setelah korban menunjukan perilaku tak biasa. Di lingkungan keluarga, DR berubah menjadi lebih murung dan pendiam.
Orang tua korban pun curiga. Setelah didesak DR mengakui sudah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum guru ngajinya.
BACA JUGA:Â Warga Ciambar Pelaku Pencabulan Gadis Cibadak Dilimpahkan ke Polres Sukabumi
"Sejumlah anggota Polsek Nyalindung langsung melakukan penyelidikan,lalu kami mengamankan oknum guru ngaji tersebut pada hari itu juga," kata Yadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DK mengakui perbuatan bejat itu. Ia lakukan dengan cara merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu.
Yadi menambahkan, diakui DK pencabulan itu dilakukan beberapa kali. TIdak hanya di rumahnya, DK juga tak segan mencabuli DR di dalam masjid.
BACA JUGA:Â Dicabuli Paman Sendiri, Siswi SD di Pabuaran Kabupaten Sukabumi Alami Traumatik
"Tersangka telah mengakuinya. Katanya, korban sebelum dicabuli telah di bujuknya terlebih dahulu dengan cara diberikan uang dan baju serta jaket," tambahnya.
"Pelaku kami amankan di rumah tahananMapolsek Nyalindung. Rencananya, pada Kamis (7/12) mendatang, pelaku ini akan kami limpahkan perkaranya ke Polres Sukabumi," pungkas Yadi.