SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan pemuda di depan mini market Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu. Enam pelaku lainnya masih buron.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi, menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap diantaranya AM, AS, dan MJ. Ketiga pelaku merupakan pedagang sayur di Pasar Pelita.
BACA JUGA:Â Sadis, Gerombolan Bermotor Juga Bacok Warga Kecamatan Baros Kota Sukabumi
"Tiga orang sudah kami amankan, sisanya berstatus DPO," ujar Yadi di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/11/2017).
Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat buah senjata tajam jenis golok, dan satu unit motor.
BACA JUGA:Â Mencekam! Gerombolan Bermotor Serang Rumah Warga dan Markas Ormas di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 juncto 351 ayat 2 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun penjara.
Sementara itu, para pelaku melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang korban Selasa (15/11/2017). Salah seorang korban yakni AS, mengalami luka serius di bagian kaki.Â