12 Pelaku Pengrusakan Pos PP di Cibeureum, Ditahan di Polres Sukabumi Kota

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
12 Pelaku Pengrusakan Pos PP di Cibeureum, Ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap 12 pelaku aksi pengrusakan oleh puluhan gerombolan bermotor di sekitar Jalan Pembangunan dan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Wakapolres Sukabumi Kota, Komisaris Polisi Fajar Widyadharma Lukman, mengatakan pengrusakan tersebut ditenggarai saling ejek antar ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak).

BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Menangkap 12 Pelaku Penyerang Markas PP

"Puncaknya ormas LSM Kompak merusak salah satu markas ranting Pemuda Pancasila (PP) di Cibeureum, rumah warga, mobil dan membacok warga Kecamatan Baros," beber Fajar kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/11/2017).

Fajar kembali menegaskan, aksi pengrusakan massal di pimpin oleh salah seorang pelajar SMA Negeri di Kota Sukabumi. "Pelaku masih dibawah umur, anak dari pimpinan LSM Kompak," jelasnya.

BACA JUGA: Aneh! Pelajar Jadi Dalang Pengrusakan Pos PP, Kadis Pendidikan Kota Sukabumi Mengaku Tidak Tahu

Polisi masih mengincar pelaku lain yang belum tertangkap. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kami akan kembangkan lebih lanjut, dan sudah kita antisipasi dengan menempatkan anggota di Markas Kompak," tutur Fajar.

BACA JUGA: Siswa SMA Negeri Ini Pimpin Aksi Pengrusakan Markas Ormas di Kota Sukabumi, Kamu Kenal ?

Para pelaku yang tertangkap bakal diganjar dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun penjara. Sementara untuk pelaku yang masih dibawah umur akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Karena pelaku masih ada yang dibawah umur, masalah pendidikannya juga akan jadi bahan pertimbangan," pungkas Fajar. 

Berita Terkini