Dishub Kabupaten Sukabumi, Sosialisasikan Permenhub No 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkut

[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Dishub Kabupaten Sukabumi, Sosialisasikan Permenhub No 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkut

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau angkutan berbasis online.

Acara yang digelar Kamis, (16/11/2017) diselangarakan di aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, tersebut dihadiri olah Organda, perwakilan dari koperasi angkutan umum, pemilik angkot.

BACA JUGA: Dishub Kabupaten Sukabumi, Berjanji Tertibkan Tulisan dan Stiker Jorok di Angkum

Menurut Thendi Hendrayana, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sukabumi ketika ditemui sukabumiupdate.com di sela-sela acara, ia mengatakan, pelayanan  angkutan umum harus berbadan hukum serta mengikuti prosedur sembilan pilar yang ada dalam Permenhub tersebut. Karena menurut Thendi, wilayah Kabupaten Sukabumi memungkinkan beroperasinya angkutan online.

"Transfortasi online harus bebadan hukum dan harus menempuh persyaratan-persyaratan sembilan pilar yang  diamanatkan Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Sampai saat ini belum ada satu pun uyang mendaftarkan, meskipun sudah ada selentingan beropersinya angkutan online di Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

BACA JUGA: Dishub Kabupaten Sukabumi Bahas Rencana Penataan Palabuhanratu

"Tujuan dari acara ini yaitu untuk disebarluaskan dan mudah-mudahan mereka (sopir angkot) bisa menerima ini. dan angkutan online pun supaya menempuh aturan yang sudah ada dan bisa beroperasi dengan angkutan konvesional," tutur Thendi. 

Berita Terkini