Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi Tolak Kasasi Tiga Terdakwa Penyerobotan Lahan Pasirdatar

Kamis 09 November 2017, 12:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya kasasi yang dilakukan tiga terdakwa kasus penyerobotan tanah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, gagal. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh tiga petani penggarap ini.

"Alasan utamanya adalah ancaman hukuman untuk ketiga terdakwa ini tidak memenuhi persyaratan berkas kasasi. Jadi tidak dilanjutkan," jelas humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rio Barten, Kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/11/2017),

Rio menambahkan, permohonan kasasi ketiga terdakwa pertanggal 2 November 2017. Permohonan ini kemudian dipelajari sebelum mengeluarkan penetapan tentang permohonan kasasi.

BACA JUGA: Ini Pasal untuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT SNN di Pasirdatar Kabupaten Sukabumi

"Jadi intinya penetapan itu permohonan kasasi dari ketiga terdakwa tidak dapat di terima, jadi tidak akan diproses lebih lanjut," jelas Rio.

Surat edaran Mahkamah Agung RI No 11 tahun 2010 menjadi dasar keputusan penolakan kasasi ini. Menurut Rio, dalam kasus ini ketiga terdakwa diancam hukuman kurang dari  tiga bulan.

"Jadi berkas tidak bisa diajukan untuk kasasi sehingga permohonan kasasinya ditolak melalui penetapan ketua pengadilan negeri, untuk ketiga terdakwa," lanjutnya.

BACA JUGA: P21 Berkas Perkara Pengrusakan Kantor PT SNN di Caringin Kabupaten Sukabumi Sudah Ditangan Jaksa

Putusan ini juga didasari pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2012. "Ditegaskan upaya hukum untuk kasasi tindak pidana ringan tidak dapat dilakukan kasasi, maksimal tiga bulan itu pidana ringan, itu selalu dengan perkara ancaman dengan maksimum tiga bulan, makanya hukum ke enam bulan dia jadi pidana singkat, tipiring maksimal tiga bulan kebawah," ungkap Rio.

Terkait terdakwa bisa langsung ditahan pasca penolakan kasasi, Rio menegaskan itu adalah upaya hukum berdasarkan putusan sebelumnya.

"Kalau soal ditahan masuk sel bisa upaya hukum, kalau putusannya denda tidak bisa selesai sudah tidak usah di panjang panjang lagi," pungkasnya.

BACA JUGA: Kesaksian Petani Penggarap Sukamulya Kabupaten Sukabumi, Setelah Kembalikan Lahan ke PT SNN

Pasca ditolaknya kasasi, saat ini ketiganya menunggu eksekusi sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yaitu hukuman kurungan badan satu (1) bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa atas nama Hartono, Usman dan Suryadi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bersama Bubun Kusnadi, mereka dijatuhi sanksi kurungan badan satu bulan untuk kasus penyerobotan lahan HGB (Hak Guna Bangunan) PT Suryanusa Nadicipta.

Bubun tidak melakukan upaya kasasi dan lebih memilih menjalani putusan PT Jawa Barat, di Lembaga Pemasyarakatan Nyomplong Sukabumi. Sementara tiga lainnya berusaha kasasi walaupun akhirnya gagal, dengan status belum menjalani masa hukuman kurungan 1 bulan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi18 Mei 2024, 18:04 WIB

Penjaga Ponpes di Kadudampit Sukabumi Tewas Akibat Longsor

Polisi berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dan Ponpes Yaspida.
Petugas dan warga di lokasi longsor di Kampung Renged RT 10/03 Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: Istimewa
Life18 Mei 2024, 18:00 WIB

5 Doa untuk Membolak Balikan Hati Seseorang, Bisa Bikin Luluh!

Doa membolak balikan hati seseorang ini dapat diamalkan kepada orang yang kita cintai atau kepada mereka yang memiliki hati yang keras.
Ilustrasi berdoa. - Doa membolak balikan hati seseorang ini dapat diamalkan kepada orang yang kita cintai atau kepada mereka yang memiliki hati yang keras. | (Sumber : Foto: Freepik.com)
Sukabumi18 Mei 2024, 17:48 WIB

Dijanjikan Kerja ke Malaysia Lewat Facebook, Tujuh Orang Malah Telantar di Sukabumi

Pelaku beralasan akan menyimpan mobil dan meminta korban menunggu di bandara.
Kondisi para korban yang telantar di rumah warga di Kampung Cihaur, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Life18 Mei 2024, 17:30 WIB

6 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad SAW yang Sangat Dianjurkan bagi Orang Tua

Mendidik anak seperti dalam anjuran Nabi Muhammad SAW tentu akan menjadi rekomendasi bagi para orang tua selama mengasuh.
Ilustrasi - Mendidik anak ala Nabi Muhammad SAW yang perlu diketahui semua orang tau. (Sumber : Pexels.com/cottonbro studio).
Life18 Mei 2024, 17:00 WIB

6 Golongan Orang yang Bakal Terjebak Hidup Miskin Selamanya, Apa Kamu Termasuk?

Beberapa golongan orang yang sering melakukan kebiasaan buruk akan berpotensi terjebak hidup miskin seumur hidup.
Ilustrasi - Golongan orang yang berpotensi hidup miskin selamanya. (Sumber : Pexels.com/Yura Forrat).
Life18 Mei 2024, 16:30 WIB

Tidak Mudah Dikenali, Ini 7 Alasan Anak Menangis yang Perlu Orang Tua Ketahui

Air mata seorang anak yang lebih besar bisa jadi lebih sulit untuk diuraikan daripada ratapan yang Anda pelajari dengan cermat pada fase bayi.
Ilustrasi - Ada beberapa alasan anak mengapa menangis. (Sumber : pexels.com/@Yan Krukau).
Sukabumi18 Mei 2024, 16:29 WIB

Kunjungi Cecep, Kusmana Apresiasi Konten Warga Sukabumi Bersihkan Toilet Masjid

Pemerintah Kota Sukabumi mengapresiasi aksi Muhammad Cecep Abdullah.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengunjungi Cecep (26 tahun) di rumahnya di Jalan Tipar Gang Amarta 2 RT 05/06 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Entertainment18 Mei 2024, 16:00 WIB

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Akan Direhabilitasi

Epy Kusnandar Jalani Rehabilitasi Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Epy Kusnandar Jalani Rehabilitasi Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba.| Foto: Instagram/@epy_kusnandar_official
Sukabumi18 Mei 2024, 15:58 WIB

Gegara Puntung Rokok, Kebakaran Habiskan Gudang Pakan Ternak di Cicurug Sukabumi

Api sempat membesar karena bangunan gudang terbuat dari bambu.
Kebakaran gudang penyimpanan pakan ternak ayam di Kampung Gintung RT 06/01 Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: Istimewa
Life18 Mei 2024, 15:30 WIB

4 Cara Cerdas Meredakan dan Mengatasi Amukan Anak Tanpa Perlu Emosi

Seiring bertambahnya usia anak, dunia mereka menjadi lebih besar dan kompleks, begitu pula alasan mengapa ia menangis akan terasa seperti misteri bagi orang tua.
Ilustrasi - cara mengatasi amukan anak yang dapat orang tua terapkan. (Sumber : pexels.com/@TranLong).