Pemilik Toko di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Bantah Reklame yang Terpasang tidak Berizin

[object Object]
Senin 06 Nov 2017, 10:38 WIB
Pemilik Toko di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Bantah Reklame yang Terpasang tidak Berizin

SUKABUMIUPDATE.com – Maraknya reklame yang berjejer di hampir sepanjang ruas Jalan Siliwangi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terutama iklan produk handphone yang sebagian di antaranya disinyalir tak berizin, dibantah pemilik toko.

Yusa Sukma (27 tahun), salah seorang pemilik toko handphone menuturkan, selama papan reklame masih terpasang, tidak mungkin untuk izinnya tidak dibayar.

BACA JUGA: Bapenda Kabupaten Sukabumi Soroti Maraknya Reklame

“Selama papan reklame terpasang, kita lakukan pembayaran pajak. Tapi pembayarannya langsung dibayarkan oleh perusahaannya langsung,” tuturnya kepada sukabumiupdate.com, (Senin (6/11/2017).

Yusa menambahkan, tidak hanya papan reklame, apapun bentuknya yang berhubungan dengan iklan, pihaknya selalu taat pajak.

BACA JUGA: Soal Maraknya Reklame Diduga Bodong, Ini Penjelasan Satpol PP Kabupaten Sukabumi

“Bahkan sampai dengan counter yang terdapat reklame dengan merek handphone, itu pihak perusahaan (handphone) juga yang membayar,” imbuhnya.

BACA JUGA: Marak Reklame, Bapenda Kabupaten Sukabumi Imbau Pengusaha Taat Aturan

Yusa pun mengaku dapat memberikan bukti pembayaran pajak, jika hal itu memang diperlukan atau bisa juga langsung datang ke kantor pusat.

“Saya bisa menunjukan bukti pembayaran pajaknya, atau bisa juga langsung datang ke kantor kita yang ada di Sukabumi, Jalan RA Kosasih, No.80,” sampainya.

Berita Terkini