SUKABUMIUPDATE.com – Soal menara (tower) telekomunikasi, Mantri Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menegaskan, untuk yang sudah memiliki rekomendasi saat ini baru di Desa Wanasari.
Sehingga menurutnya, kalau ada tower mobile yang saat ini berdiri di wilayahnya, selain itu, diragukan keberadaannya.
BACA JUGA:Â Tower di Surade Kabupaten Sukabumi, Dipertanyakan
“Tower Mobile yang sudah dikeluarkan rekomendasinya adalah yang di Desa Wanasari, lokasinya dekat desa itu. Bulan kemarin, sudah keluar rekomendasinya,†terangnya, kepada sukabumiupdate.comsaat dikonfirmasi melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Seperti dilansir sebelumnya, keberadaan menara (tower) telekomunikasi dengan ketinggian sekitar 32 meter yang dibangun di Jalan Cikondang, kurang lebih 50 meter jaraknya dari SD Negeri Cikondang, Desa Sukatani, Kecamatan Surade, diduga belum mengantongi izin.
BACA JUGA:Â Duh, Menara Tower di Ciracap Kabupaten Sukabumi Dirusak
Menurut Abdul Rohman (32 tahun), warga sekitar, tower milik Telkomsel tersebut, baru berdiri sekitar tiga minggu ini.
“Memang, warga di sekitar jarak 50 meter pernah tandatangan, sebagai izin lingkungan. Saat itu, ada uang insentif. Kata pegawainya, tower tersebut masa percobaan, dua bulan. Kalau sinyalnya bagus, nanti diganti sama yang besar,†tuturnya, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (4/11/2017).
